SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V yang membawahi Kota dan Kabupaten Sukabumi angkat suara terkait kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jalur zonasi. Isu saling titip calon siswa hingga perpindahan kartu keluarga (KK) dinilai sudah menodai proses ini.
Kepala KCD Wilayah V Nonong Winarni mengatakan persoalan itu mucul setiap tahun lantaran para orang tua memiliki kekhawatiran berlebih anaknya tidak dapat bersekolah di tempat yang diharapkan. Nonong tak menampik ada segelintir orang tua yang melakukan cara-cara tertentu saking takutnya sang anak tidak diterima di sekolah tujuan.
"Kalau sistemnya (zonasi) tidak ada persoalan sebetulnya. Tapi kenapa persoalan ini selalu muncul setiap tahun? Saya pikir setiap orang tua ingin yang terbaik untuk anaknya. Hanya mungkin kadang ketika ingin yang terbaik itulah yang menuai banyak polemik. Ada yang memang taat asas, ada yang kadang mungkin segala cara dilakukan karena saking takut anaknya tidak diterima," kata dia saat ditemui sukabumiupdate.com di SMKN 3 Kota Sukabumi pada Selasa (18/7/2023).
Nonong menegaskan dalam pelaksanaan PPDB 2023 pihaknya hanya melaksanakan ketentuan yang termuat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Aturan ini kemudian diturunkan dalam Pergub Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2022 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) PPDB.
Baca Juga: Gagal Zonasi Meski Satu Kecamatan, Terkuburnya Mimpi Pelajar Surade Sukabumi
Ditanya soal banyaknya dugaan perpindahan KK demi lolos PPDB jalur zonasi, Nonong mengaku KCD Wilayah V hanya sebagai penyelenggara. Namun menurutnya, terdapat klausul pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang memberikan ruang perpindahan KK tersebut dengan catatan minimal waktu kepindahan adalah satu tahun. Artinya, jalur zonasi mensyaratkan kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
"Karena memang di Permendikbud ada ketentuan untuk zonasi minimal satu tahun sudah tinggal di alamat yang baru. Artinya ruang itu memang dibuka di Permen (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021). Kurang lebih begitu. Jadi kami juga tidak bisa mengkhianati peraturan yang sudah ditetapkan," kata dia.
Masih terkait kepindahan KK dalam PPDB jalur zonasi, Nonong juga menyebut pihaknya hanya pengguna dokumen kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Oleh karena itu, dia meminta evaluasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
"Saya pikir ini harus komprehensif, tidak hanya dari sisi aturan main Permendikbud, tetapi juga terkait pemberian izin tinggal Dukcapil kepada calon-calon siswa yang mendekati sekolah tertentu. Itu kan bisa dideteksi sebetulnya dan harus lebih selektif lagi dalam memberikan izin tinggal," kata Nonong.
"Jika mau ada perbaikan, harus komprehensif. Tidak bisa hanya parsial, apalagi di Cabang Dinas yang tidak memiliki kewenangan mengubah aturan. Mana bisa Cabang Dinas mengubah zonasi. Yang bisa mengubah zonasi yaitu yang membuat kebijakan dalam hal ini yang berwenang merupakan Kementerian Pendidikan," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membatalkan kepesertaan 4.791 calon siswa SMA/SMK dalam PPDB 2023. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya menegaskan pembatalan kepesertaan calon siswa ini di antaranya terkait masalah KK yang tidak sesuai aslinya dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).