Terlibat Kasus TPPO ke Luar Negeri, 4 Emak-emak Ditangkap Polres Sukabumi

Selasa 18 Juli 2023, 10:17 WIB
Empat tersangka kasus TPPO yang diungkap Polres Sukabumi, Senin (17/7/2023). (Sumber : Dok. Polres Sukabumi)

Empat tersangka kasus TPPO yang diungkap Polres Sukabumi, Senin (17/7/2023). (Sumber : Dok. Polres Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban berjumlah tiga orang. Dalam kasus tersebut juga diamankan empat orang emak-emak.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, keempat perempuan tersebut telah jadi tersangka dari dua kasus TPPO berbeda, yakni DI (55 tahun) dan AT (42 tahun) ditangkap setelah adanya laporan No. Pol: Lp/B/308/Vi/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 27 Juni 2023.

Kemudian NI (39 tahun) dan EL (43 tahun) ditangkap setelah adanya laporan polisi No. Pol: Lp/B/316/Vii/2023/ Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 3 Juli 2023.

Maruly menjelaskan, tersangka DI dan AT diduga melakukan TPPO pada November 2022 di Kampung Halimun, Desa/Kecamatan Warungkiara, dengan korbannya yakni AN berusia 27 tahun warga Kampung Halimun.

Baca Juga: 56 Korban TPPO Gagal Dikirim di Bandara Soekarno-Hatta, 17 Tersangka Ditangkap

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka merekrut korban dengan cara ditawari oleh DI untuk bekerja ke Uni Emirat Arab, tepatnya ke Dubai, dengan iming-iming upah besar. Korban yang merasa tertarik akhirnya menyetujui untuk menjadi pekerja migran Indonesia.

Kemudian setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor, AN diberangkatkan ke Dubai. Namun ternyata setelah sampai di Dubai, korban dialihkan untuk bekerja ke Suriah.

"Selama 6 tahun bekerja di Suriah, korban tidak mendapatkan gaji sepeserpun," kata Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin 17 Juli 2023.

Karena tidak pernah mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan oleh kedua tersangka, sehingga korban akhirnya mengadu kepada keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada Polres Sukabumi.

"Untuk perkara dengan korban yang diperdagangkan ke Suriah yaitu barang buktinya diamankan 2 unit handphone dari masing-masing tersangka, kemudian paspor dari korban dan juga buku rekening daripada para pelaku," ujarnya.

Sementara, kedua tersangka lainnya yakni NI dan EL, modus yang dilakukannya hampir sama, dengan korban berjumlah dua orang yakni SR (33 tahun) dan ER (41 tahun) warga Kampung Gobang, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Aksi yang dilakukan kedua tersangka ini dilakukan pada November 2022 di Kecamatan Palabuhanratu. Pelaku EL menawari korban dan mengaku dapat memberangkatkan kedua korban untuk bekerja di Malaysia.

Kemudian korban dikenalkan dengan NI yang merupakan sponsor. Agar korban mau berangkat, kedua tersangka membujuknya dengan iming-iming uang bonus Rp5 juta dan juga selama bekerja di Malaysia akan digaji Rp5 juta/bulan.

"NI dan EL ini bekerjasama sesuai dengan perannya masing-masing, dimana NI punya sponsor di Malaysia, kemudian NI ini melakukan perekrutan dan dibantu oleh EL dalam rangka melengkapi dokumen-dokumen, apakah itu paspor dan lain segala macamnya," ungkap Maruly.

Kenyataannya, uang bonus yang diterima korban dijadikan utang oleh tersangka dengan memotong upah korban selama bekerja di Malaysia. Kedua korban diberangkatkan ke Malaysia pada November 2022. Selama bekerja, SR kerap mengalami kekerasan di Malaysia. Sementara ER harus bekerja tanpa upah sepeser pun.

"Kedua korban sudah sempat bekerja di Malaysia, dengan diiming-imingi gaji yang layak namun kenyataannya tidak mendapatkan gaji selama kerja di sana dan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi atau kasar oleh majikannya di sana," jelas Maruly.

Karena tidak tahan, akhirnya korban meminta bantuan keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sukabumi dan berhasil dipulangkan pada Maret 2023.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, untuk perkara TPPO yaitu dua korbannya diperdagangkan di Malaysia yaitu 2 unit handphone, kemudian 2 paspor atas nama korban, kemudian buku rekening dan juga beberapa dokumen terkait dengan dokumen E-tiketing dan segala macam," kata Maruly.

Maruly menuturkan, berdasarkan pendalaman penyidik, keempat tersangka terindikasi sudah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa. "Dan itu adalah bagian dari pendalaman kami, sementara penerapan proses penyidikannya daripada yang dilaporkan dua orang tadi," tuturnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)