SUKABUMIUPDATE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban berjumlah tiga orang. Dalam kasus tersebut juga diamankan empat orang emak-emak.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, keempat perempuan tersebut telah jadi tersangka dari dua kasus TPPO berbeda, yakni DI (55 tahun) dan AT (42 tahun) ditangkap setelah adanya laporan No. Pol: Lp/B/308/Vi/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 27 Juni 2023.
Kemudian NI (39 tahun) dan EL (43 tahun) ditangkap setelah adanya laporan polisi No. Pol: Lp/B/316/Vii/2023/ Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 3 Juli 2023.
Maruly menjelaskan, tersangka DI dan AT diduga melakukan TPPO pada November 2022 di Kampung Halimun, Desa/Kecamatan Warungkiara, dengan korbannya yakni AN berusia 27 tahun warga Kampung Halimun.
Baca Juga: 56 Korban TPPO Gagal Dikirim di Bandara Soekarno-Hatta, 17 Tersangka Ditangkap
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka merekrut korban dengan cara ditawari oleh DI untuk bekerja ke Uni Emirat Arab, tepatnya ke Dubai, dengan iming-iming upah besar. Korban yang merasa tertarik akhirnya menyetujui untuk menjadi pekerja migran Indonesia.
Kemudian setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor, AN diberangkatkan ke Dubai. Namun ternyata setelah sampai di Dubai, korban dialihkan untuk bekerja ke Suriah.
"Selama 6 tahun bekerja di Suriah, korban tidak mendapatkan gaji sepeserpun," kata Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin 17 Juli 2023.
Karena tidak pernah mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan oleh kedua tersangka, sehingga korban akhirnya mengadu kepada keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada Polres Sukabumi.
"Untuk perkara dengan korban yang diperdagangkan ke Suriah yaitu barang buktinya diamankan 2 unit handphone dari masing-masing tersangka, kemudian paspor dari korban dan juga buku rekening daripada para pelaku," ujarnya.
Sementara, kedua tersangka lainnya yakni NI dan EL, modus yang dilakukannya hampir sama, dengan korban berjumlah dua orang yakni SR (33 tahun) dan ER (41 tahun) warga Kampung Gobang, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Aksi yang dilakukan kedua tersangka ini dilakukan pada November 2022 di Kecamatan Palabuhanratu. Pelaku EL menawari korban dan mengaku dapat memberangkatkan kedua korban untuk bekerja di Malaysia.
Kemudian korban dikenalkan dengan NI yang merupakan sponsor. Agar korban mau berangkat, kedua tersangka membujuknya dengan iming-iming uang bonus Rp5 juta dan juga selama bekerja di Malaysia akan digaji Rp5 juta/bulan.
"NI dan EL ini bekerjasama sesuai dengan perannya masing-masing, dimana NI punya sponsor di Malaysia, kemudian NI ini melakukan perekrutan dan dibantu oleh EL dalam rangka melengkapi dokumen-dokumen, apakah itu paspor dan lain segala macamnya," ungkap Maruly.
Kenyataannya, uang bonus yang diterima korban dijadikan utang oleh tersangka dengan memotong upah korban selama bekerja di Malaysia. Kedua korban diberangkatkan ke Malaysia pada November 2022. Selama bekerja, SR kerap mengalami kekerasan di Malaysia. Sementara ER harus bekerja tanpa upah sepeser pun.
"Kedua korban sudah sempat bekerja di Malaysia, dengan diiming-imingi gaji yang layak namun kenyataannya tidak mendapatkan gaji selama kerja di sana dan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi atau kasar oleh majikannya di sana," jelas Maruly.
Karena tidak tahan, akhirnya korban meminta bantuan keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sukabumi dan berhasil dipulangkan pada Maret 2023.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, untuk perkara TPPO yaitu dua korbannya diperdagangkan di Malaysia yaitu 2 unit handphone, kemudian 2 paspor atas nama korban, kemudian buku rekening dan juga beberapa dokumen terkait dengan dokumen E-tiketing dan segala macam," kata Maruly.
Maruly menuturkan, berdasarkan pendalaman penyidik, keempat tersangka terindikasi sudah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa. "Dan itu adalah bagian dari pendalaman kami, sementara penerapan proses penyidikannya daripada yang dilaporkan dua orang tadi," tuturnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.