Terlibat Kasus TPPO ke Luar Negeri, 4 Emak-emak Ditangkap Polres Sukabumi

Selasa 18 Juli 2023, 10:17 WIB
Empat tersangka kasus TPPO yang diungkap Polres Sukabumi, Senin (17/7/2023). (Sumber : Dok. Polres Sukabumi)

Empat tersangka kasus TPPO yang diungkap Polres Sukabumi, Senin (17/7/2023). (Sumber : Dok. Polres Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban berjumlah tiga orang. Dalam kasus tersebut juga diamankan empat orang emak-emak.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, keempat perempuan tersebut telah jadi tersangka dari dua kasus TPPO berbeda, yakni DI (55 tahun) dan AT (42 tahun) ditangkap setelah adanya laporan No. Pol: Lp/B/308/Vi/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 27 Juni 2023.

Kemudian NI (39 tahun) dan EL (43 tahun) ditangkap setelah adanya laporan polisi No. Pol: Lp/B/316/Vii/2023/ Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 3 Juli 2023.

Maruly menjelaskan, tersangka DI dan AT diduga melakukan TPPO pada November 2022 di Kampung Halimun, Desa/Kecamatan Warungkiara, dengan korbannya yakni AN berusia 27 tahun warga Kampung Halimun.

Baca Juga: 56 Korban TPPO Gagal Dikirim di Bandara Soekarno-Hatta, 17 Tersangka Ditangkap

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka merekrut korban dengan cara ditawari oleh DI untuk bekerja ke Uni Emirat Arab, tepatnya ke Dubai, dengan iming-iming upah besar. Korban yang merasa tertarik akhirnya menyetujui untuk menjadi pekerja migran Indonesia.

Kemudian setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor, AN diberangkatkan ke Dubai. Namun ternyata setelah sampai di Dubai, korban dialihkan untuk bekerja ke Suriah.

"Selama 6 tahun bekerja di Suriah, korban tidak mendapatkan gaji sepeserpun," kata Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin 17 Juli 2023.

Karena tidak pernah mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan oleh kedua tersangka, sehingga korban akhirnya mengadu kepada keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada Polres Sukabumi.

"Untuk perkara dengan korban yang diperdagangkan ke Suriah yaitu barang buktinya diamankan 2 unit handphone dari masing-masing tersangka, kemudian paspor dari korban dan juga buku rekening daripada para pelaku," ujarnya.

Sementara, kedua tersangka lainnya yakni NI dan EL, modus yang dilakukannya hampir sama, dengan korban berjumlah dua orang yakni SR (33 tahun) dan ER (41 tahun) warga Kampung Gobang, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Aksi yang dilakukan kedua tersangka ini dilakukan pada November 2022 di Kecamatan Palabuhanratu. Pelaku EL menawari korban dan mengaku dapat memberangkatkan kedua korban untuk bekerja di Malaysia.

Kemudian korban dikenalkan dengan NI yang merupakan sponsor. Agar korban mau berangkat, kedua tersangka membujuknya dengan iming-iming uang bonus Rp5 juta dan juga selama bekerja di Malaysia akan digaji Rp5 juta/bulan.

"NI dan EL ini bekerjasama sesuai dengan perannya masing-masing, dimana NI punya sponsor di Malaysia, kemudian NI ini melakukan perekrutan dan dibantu oleh EL dalam rangka melengkapi dokumen-dokumen, apakah itu paspor dan lain segala macamnya," ungkap Maruly.

Kenyataannya, uang bonus yang diterima korban dijadikan utang oleh tersangka dengan memotong upah korban selama bekerja di Malaysia. Kedua korban diberangkatkan ke Malaysia pada November 2022. Selama bekerja, SR kerap mengalami kekerasan di Malaysia. Sementara ER harus bekerja tanpa upah sepeser pun.

"Kedua korban sudah sempat bekerja di Malaysia, dengan diiming-imingi gaji yang layak namun kenyataannya tidak mendapatkan gaji selama kerja di sana dan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi atau kasar oleh majikannya di sana," jelas Maruly.

Karena tidak tahan, akhirnya korban meminta bantuan keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sukabumi dan berhasil dipulangkan pada Maret 2023.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, untuk perkara TPPO yaitu dua korbannya diperdagangkan di Malaysia yaitu 2 unit handphone, kemudian 2 paspor atas nama korban, kemudian buku rekening dan juga beberapa dokumen terkait dengan dokumen E-tiketing dan segala macam," kata Maruly.

Maruly menuturkan, berdasarkan pendalaman penyidik, keempat tersangka terindikasi sudah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa. "Dan itu adalah bagian dari pendalaman kami, sementara penerapan proses penyidikannya daripada yang dilaporkan dua orang tadi," tuturnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life24 November 2024, 10:43 WIB

Liburan di Musim Penghujan: Petualangan Virtual – Jelajahi Dunia dari Rumah

Musim penghujan sering kali memaksa kita untuk berdiam diri di rumah, menikmati kenyamanan di dalam ruangan. Namun, dengan kemajuan teknologi, hujan yang turun bisa menjadi kesempatan untuk menjelajahi dunia tanpa harus melangkah keluar rumah.
Petualangan Virtual, Jelajahi Dunia dari Rumah (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih24 November 2024, 10:25 WIB

Hari Tenang Pilkada 2024 Sukabumi, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar

Pemungutan suara akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Apel Siaga dan Patroli Pengawasan masa tenang Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi24 November 2024, 10:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik)
Sukabumi24 November 2024, 09:21 WIB

Tanah Longsor di Cidolog Sukabumi, 14 Domba Garut Milik Warga Tertimbun

Longsor ini menyebabkan kandang berserta 14 ekor domba Garut bersertifikat milik seorang peternak di Cidolog Sukabumi tertimbun, dan baru diketahui oleh warga pada pagi harinya, Sabtu (23/11/2024).
Longsor di Cidolog Sukabumi, timbun kandang serta 14 ekor domba garut | Foto : Sukabumiupdate.com
Sehat24 November 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusannya Kayu Manis dan Mengenal 5 Manfaat Kesehatannya

Kayu manis adalah salah satu rempah-rempah yang memiliki khasiat luar biasa untuk kesehatan.
Ilustrasi - Kayu manis adalah salah satu obat herbal yang bermanfaat bagi kesehatan. (Sumber : Pexels.com/@Ngô Trọng An)
Sukabumi24 November 2024, 08:50 WIB

Sopir Hilang Kendali, Penyebab Honda CRV Tabrak Truk Molen di Cibadak

Kronologi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Siliwangi, tepatnya di Kampung Cibadak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB
Truk molen yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu sore (23/11/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 08:38 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 20 Propemperda 2025, Berikut Daftarnya!

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Bayu Permana, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB | Foto : Ibnu Sanubari
Food & Travel24 November 2024, 08:00 WIB

Resep Kue Lapis Surabaya 4 Telur, Stok Camilan Manis di Rumah untuk Keluarga

Kue Lapis Surabaya biasanya terdiri dua lapisan kuning dan satu lapisan cokelat.
Resep Kue Lapis Surabaya 4 Telur, Stok Camilan Manis di Rumah untuk Keluarga. Foto: IG/barecamagazine
Science24 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 24 November 2024, Pagi Berawan dan Siang Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir saat siang hari pada 24 November 2024.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan saat siang hari pada 24 November 2024.(Sumber : Pixabay.com/@Horacio30).
Sukabumi23 November 2024, 23:52 WIB

Puluhan Rumah di Cidadap Sukabumi Terendam Banjir, Warga Berupaya Selamatkan Barang

Hingga kini warga masih berupaya menyelamatkan barang-barang.
Situasi banjir di Kampung Ciyocok, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (23/11/2024). | Foto: Istimewa