SUKABUMIUPDATE.com - Polisi meringkus 2 anggota geng motor yang membuat resah warga kampung Al-furqon, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Salah satu dari yang diringkus itu adalah pelaku yang menodongkan pistol. 2 orang yang diringkus yakni AG (25 tahun) dan AI (19 tahun).
“AG ini adalah pelaku yang membawa diduga senjata api, tapi setelah kita cek ternyata ini adalah jenis korek yang bentuknya memang menyerupai senjata api. Kemudian AI ini yang membonceng,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Polres Sukabumi, Senin (17/7/2023).
Maruly menyatakan setelah kejadian tersebut AG bersembunyi di kebun. Namun dia berhasil diringkus saat berada di rumah temannya yang berada di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Adapun AI diringkus di wilayah Kota Sukabumi.
Maruly menyatakan para pelaku mengaku sebagai salah satu kelompok geng motor.
Maruly menyatakan pelaku yang meresahkan warga Kampung Al-Furqon itu sebanyak 8 orang menggunakan 4 motor. Hal itu diperoleh dari hasil pendalaman AG dan AI. Kini pelaku lain tersebut masih dalam pengejaran.
Sebelumnya, gerombolan bermotor kembali berulah. Aksinya membuat panik warga Kampung Alfurqon, sebab menodongkan pistol ke warga.
Peristiwa itu berawal saat seorang warga sedang berada di pinggir jalan raya Cisolok-Banten, tepat di depan gang rumah kontrakanya untuk menunggu angkot pada Minggu, 9 Juli 2023 petang lalu.
Tiba-tiba korban dihampiri gerombolan bermotor lalu korban berlari ke arah rumahnya.
2 orang dari gerombolan bermotor itu ternyata mengejar korban hingga ke rumah.
Mengetahui hal itu, ibu korban yang sedang berada dirumah langsung berdiri di depan rumah. Tujuannya menghalangi dua orang yang mengejar anaknya supaya tidak masuk ke rumah.
Pelaku lantas menodongkan pistol ke ibu tersebut.
Selain korek berbentuk pistol, kata Maruly, dari tangan AG juga terdapat beberapa barang bukti lain yang berhasil diamankan; berupa jaket bergambar salah satu geng motor, topi hitam, obat keras terlarang diantaranya 10 paket Tramadol, 2 paket Rixlona Clonazepam, 1 bungkus Heximer, 14 butir Merlopam 2 Lorazepam, 8 butir Tramadol, 13 butir Alfazolam dan uang 80 ribu rupiah.
"Patut diduga yang bersangkutan mengedarkan obat obat terlarang ini dan prosesnya kita akan limpahkan dengan satnarkoba polres Sukabumi," imbuhnya.
Sedangkan motif geng motor melakukan hal demikian, berdasar dari pengakuan dan pendalaman dari dua pelaku ini mereka menganggap korban dan warga sekitar adalah bagian daripada musuh mereka.
"Pelaku semua dewasa, kalau saling kenal tidak antara pelaku dengan korban cuman karena melihat, kelompok bermotor ini yang 4 motor begitu melihat ada korban disamping jalan dipikirnya musuhnya makanya labgsung dikejarnya," tandasnya.
Mereka diancam pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana penjara selama lamanya 1 tahun