SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap 14 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari pengungkapan satu bulan ke belakang ini polisi menciduk 12 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan 14 orang itu terlibat dalam sembilan kasus penyahgunaan narkotika jenis sabu dan satu perkara narkotika jenis ganja. Narkotika-narkotika tersebut diketahui diedarkan di wilayah Sukabumi.
"Para pelaku penyalahgunaan narkotika ini dalam beberapa kapasitas peran, tapi pada umumnya sebagai pengedar sehingga diamankan dan diproses Satnarkoba Polres Sukabumi, " kata Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (15/7/2023).
Titik pertama terjadi di Kecamatan Cicurug dengan pelaku TN dan RA, barang bukti sabu sebanyak 37,67 gram atau 90 paket. Kemudian ada dua pelaku perempuan berinisial NA dan SF dengan barang bukti sabu 2,84 gram atau 11 paket.
Baca Juga: Warga Cibadak Sukabumi Temukan Paket Sabu di Semak-semak
Titik kedua di Kecamatan Cibadak, pelaku AR dengan barang bukti sabu 10,84 gram atau 29 paket. Kemudian pelaku NS dan EH barang bukti 0,20 gram atau 1 paket sabu. Titik ketiga di Kecamatan Caringin yakni MG, barang bukti sabu 27,11 gram atau 2 paket.
Titik keempat di Kecamatan Parungkuda dengan pelaku IN, barang bukti 9,48 gram atau 15 paket sabu. Titik kelima di Kecamatan Cidahu, pelaku AW dengan barang bukti 3,44 gram atau 6 paket sabu. Titik keenam di Kecamatan Palabuhanratu, pelaku DG dan DI dengan barang bukti 10,72 gram atau 6 paket sabu.
Titik ketujuh di Kecamatan Cicantayan yakni pelaku SW dengan barang bukti 7,23 gram atau 29 paket sabu. Titik kedelapan di Kecamatan Parungkuda, pelaku berinisial DP dengan barang bukti 2,45 kilogram atau 12 paket sabu.
"Para tersangka ini memperjualbelikan atau mengedarkan dengan cara bertransaksi baik itu bertemu langsung atau sistem tempel atau dititipkan," ujar Maruly.
Maruly mengatakan para pelaku atau tersangaka akan dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan penerapan pasal 114, 112, dan/atau 111 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Polisi menyatakan mereka berasal dari jaringan yang berbeda.
"Semuanya mengedarkan ini (narkotika sabu dan ganja). Kategorinya bandar mengedarkan sesuai pasal 114, kalau yang diamankan dua orang wanita sama bagian daripada penerapan pasal 114 yaitu mengedarkan dari barang bukti narkotika tersebut. Dari hasil pendalaman, satu tersangka yang wanita adalah residivis kasus yang sama narkotika," katanya.