SUKABUMIUPDATE.com - Isu saling titip calon siswa hingga perpindahan kartu keluarga (KK) selalu menodai masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Sukabumi. Sistem zonasi dalam agenda tahunan ini dianggap menimbulkan masalah dalam proses implementasi.
PPDB di Kota Sukabumi selesai dilaksanakan. Terdapat 4.979 calon peserta didik baru yang mendaftar di sekolah negeri di Kota Sukabumi melalui dua tahapan. Sebanyak 2.327 pendaftar sekolah menengah atas (SMA) dan 2.652 pendaftar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Sukabumi Ceng Mamad mengatakan isu saling titip calon siswa dan perpindahan KK ke wilayah terdekat dengan sekolah demi lolos sistem zonasi masih menjadi aduan yang terjadi di Kota Sukabumi saat pelaksanaan PPDB.
"(Saling titip) itu bukan isu baru, setiap tahun selalu ada, dan hal-hal lain, mohon maaf, seperti pungli dan gratifikasi itu selalu muncul. Kami sudah terbiasa menerima isu itu," kata Ceng Mamad kepada sukabumiupdate.com pada Kamis, 13 Juli 2023.
Baca Juga: 5 SMA Negeri di Kota Sukabumi, Ribuan Calon Siswa Gagal Lolos PPDB 2023
Menurut Ceng Mamad, isu saling titip calon siswa merupakan fenomena sosial yang dilakukan orang tua siswa agar putra-putrinya diterima di sekolah yang diinginkan. Meski begitu, kata dia, pihaknya tak melebih-lebihkan persoalan ini karena dalam PPDB ada sistem yang ditetapkan.
"Kami tidak terlalu apriori, menganggap itu sesuatu yang buruk. Kami melihat ini wujud upaya saja. Tetapi kembali lagi karena kami sudah memiliki sistem, SOP, dan aturan. Kami akan melaksanakan aturan itu. Titipan hanya titipan saja, pada akhirnya kami tetap akan melaksanakan sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Ceng Mamad mengatakan secara filosofi, zonasi merupakan sistem yang baik karena dapat menyerap siswa terdekat sehingga menghilangkan stigma sekolah favorit.
"Secara filosofi sebetulnya zonasi ini sistem yang bagus. Artinya yang terdekat dengan sekolah, harus bisa sekolah. Jangan sampai ada siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah, tapi tidak masuk ke sekolah itu dan terpaksa sekolah ke yang jauh," ucap dia.
Terkait aduan banyaknya perpindahan KK, Ceng Mamad menganggap masih ada orang tua yang tidak mengetahui bahwa domisili calon siswa pendaftar hanya terhitung sejak satu tahun masa kepindahan. Artinya, PPDB jalur zonasi mensyaratkan kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
"Kami pihak sekolah hanya melaksanakan tugas sesuai juknis yang seluruh Indonesia hampir sama karena mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, diturunkan melalui Pergub Jabar Nomor 21 Tahun 2022, kemudian Kepgub Nomor 12.252 Tahun 2023 tentang SOP PPDB," katanya.
Ceng Mamad menganggap selama lima tahun masa PPDB diberlakukan, masih banyak yang harus diperbaiki dan dievaluasi dalam pelaksanaannya. Dia juga menganggap kemunculan fenomena pindah KK pada masa PPDB membuat filosofi zonasi yang dimaksud menjadi pudar.
"Harus dievaluasi efektivitasnya, apakah terkait persyaratan KK atau upaya jangka panjangnya yaitu pendirian sekolah di setiap daerah yang belum memiliki sekolah," kata dia.
Hingga saat ini Ceng Mamad mengaku masih percaya pada bukti dokumen autentik yang disampaikan para pendaftar. Sementara erkait banyaknya aduan masyarakat, pihaknya telah menangani dan menyelesaikannya. Dia juga mengakui pada PPDB tahun ini ada beberapa aduan, namun tidak sampai berlanjut menuju proses hukum. Aduan-aduan yang masuk lebih kepada klarifikasi secara umum.
Sebelumnya diberitakan, PPDB tahun 2023 untuk SMAN dan SMKN di Jawa Barat selesai dilaksanakan. Khusus Kota Sukabumi, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyebut kuota SMA dan SMK sudah terpenuhi dan 50 persen dari jumlah pendaftar tak diterima di sekolah negeri.
Terdapat 4.979 calon peserta didik baru yang mendaftar di sekolah negeri di Kota Sukabumi lewat dua tahapan. Sebanyak 2.327 adalah pendaftar SMA dan 2.652 pendaftar SMK.
Sesuai aturan, khususnya SMA, disediakan dua tahapan yakni pertama jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas (guru dan TNI/Polri), sedangkan tahap kedua adalah jalur zonasi.
Pada tahap pertama, kuota SMA di Kota Sukabumi rata-rata 1.292 orang, artinya 1.035 lainnya tak diterima. Mayoritas yang tidak lolos tahap pertama kembali mendaftar pada tahap kedua (zonasi). Pada tahap kedua, lima SMA sekolah negeri di Kota Sukabumi memiliki kuota 960 kursi dan sudah terpenuhi.