SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus menggencarkan inovasi layanan akta kematian. Ini dilakukan lantaran Disdukcapil menilai masih ada masyarakat yang belum memahami pentingnya dokumen kependudukan tersebut.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Sukabumi Nani Sriyani mengatakan salah satu inovasi yang digulirkan adalah program jemput jemput bola dalam layanan kependudukan. "Kami menggulirkan inovasi pelayanan terkait cakupan kepemilikan akta kematian," kata dia, Selasa (11/7/2023).
Layanan jemput bola itu salah satunya dilakukan melalui buku pokok pemakaman bekerja sama dengan sepuluh tempat pemakaman umum dan 33 kelurahan. Khususnya menjalin kerja sama dengan UPTD Pemakaman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi dan 33 kelurahan.
Baca Juga: Evaluasi Layanan kepada Warga, Pesan di Apel Disdukcapil Kota Sukabumi
Menurut Nani, saat ini pemahaman warga mengenai pentingnya akta kematian harus terus ditingkatkan. Pasalnya, masih ada warga yang belum memahami pentingnya dokumen tersebut. ''Dalam sehari, rata-rata ada lima warga yang mengurus akta kematian," kata dia.
Nani menuturkan proses pembuatan akta kematian dalam sehari selesai dan gratis alias tidak dipungut biaya. Persyaratan pengurusan akta kematian pun mudah yakni surat kematian dari rumah sakit/kelurahan, kartu keluarga (KK), dan KTP asli yang meninggal.
Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi Hudi K Wahyu mengatakan akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang berada di wilayah yang bersangkutan. "Akta kematian penting dalam proses administrasi dan hukum," katanya.
Terlebih, kata Hudi, banyak manfaat dari kepemilikan akta kematian. Terutama untuk memberikan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia yang digunakan untuk berbagai tujuan administrasi dan hukum.
Misalnya, Hudi melanjutkan, untuk mengajukan klaim asuransi karena dokumen ini digunakan untuk mengajukan klaim asuransi atas kematian seseorang. Sebab, klaim asuransi mungkin tidak akan diproses jika tidak ada dokumen tersebut.
Berikutnya, kata Hudi, sebagai dasar pembagian harta warisan kepada ahli warisnya. Selain itu, sebagai dasar pembatalan kartu identitas dan memperbaharui dokumen KK atau KTP. (ADV)