SUKABUMIUPDATE.com - Polisi akan melakukan jemput paksa oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang terjerat kasus perselingkuhan dengan istri orang di Sukabumi.
Sebelumnya, seorang wanita digerebek oleh suaminya di sebuah vila di kawasan Cisolok, Kabupaten Sukabumi pada Jumat 7 Juli 2023 dini hari. Pada saat digerebek, wanita itu diduga sedang ngamar bersama oknum kades berinisial Y tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan Anggi (33 tahun) suami dari wanita tersebut. Anggi melaporkan Y ke Polres Sukabumi dengan tuduhan perzinahan.
Baca Juga: Diduga Selingkuh dengan Istri Orang di Sukabumi, Kades di Banten Segera Diperiksa Polisi
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum kades. Hal itu karena terlapor telah dua kali mangkir dari undangan polisi untuk kepentingan klarifikasi.
"Untuk sementara Jaro (Kepala desa) belom dilakukan pemeriksaan karena tidak hadir saat undang klarifikasi," kata Dian kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/7/2023).
Dian menegaskan, apabila oknum kades tidak kooperatif atau kembali mangkir, maka akan dilakukan upaya jemput paksa pada tahap penyelidikan.
Dalam kasus ini, Dian menyatakan sebanyak 3 orang saksi telah diperiksa. Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk mobil dinas yang diduga dikendarai sang Kades.
"BB (barang bukti) sudah diamankan baik untuk legalitas dari pelapor untuk pernikahan seperti buku nikah serta barang-barang lain yang ditemukan di tempat kejadian atau tempat hotel saat dilakukan penggerebekan,”tandasnya.