SUKABUMIUPDATE.com - Pemberhentian penyelidikan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Mapolres Sukabumi Kota terhadap kasus dugaan penganiayaan (Bullying) yang menyebabkan tewasnya MHD (9 tahun) mendapat respon tegas dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum akan sampaikan bukti dan fakta baru.
Dalam konferensi pers pada Senin 10 Juni 2023 malam, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan terkait kasus tewasnya siswa kelas II Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Mei 2023 lalu atas dasar tidak ditemukannya bukti kekerasan pada kasus tersebut.
Diketahui, MHD meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit Hermina pada hari Sabtu 20 Mei 2023 lalu sekira pukul 08:00 WIB. Keluarga korban meyakini penyebab kematian MHD akibat mengalami penganiayaan setelah sebelumnya mendapat pengakuan secara langsung kepada orang tua dan dokter yang menanganinya (dr Primaya).
Kuasa Hukum korban Rolan Bentamin Pardamean Hutabarat mengatakan bahwa keluarga korban merasa keberatan atas pemberhentian penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: 10 Dampak Negatif Berkata Kasar Pada Orang Lain, Ciptakan Lingkungan Tak Sehat!
"Yang jelas keluarga korban tidak puas dan keberatan atas penghentian lidik (penyelidikan) ini, melalui kami (kuasa hukum) akan mengajukan keberatan ke atasan penyidik,” ujar Rolan kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (11/7/2023).
Selanjutnya, Rolan juga mengatakan bahwa akan menyerahkan bukti dan fakta baru kepada kepolisian sebagai langkah agar kasus yang dialami kliennya dapat dibuka kembali.
"Itu sudah pasti (keterangan korban pada ibu dan dokter) dan kami sedang pendekatan kepada saksi yang mengetahui (saksi anak dan orangtua saksi anak tersebut), ungkapnya.
Menurutnya, respon tersebut mengingat dari pernyataan Kapolres Sukabumi Kota yang mengatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali kasus tersebut jika ditemukan fakta dan bukti baru.
"Kapolres sendiri mengatakan kalau ada fakta baru dan atau bukti baru maka akan direspons dengan membuka kembali kasus ini. Fakta dan bukti baru serta saksi akan kami paparkan dan serahkan, namun tentunya setelah berdiskusi dan atas persetujuan keluarga korban," sambung Rolan.
Sebelumnya, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan MHD pada Senin (10/7) malam. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan berbagai rangkaian tahapan penyelidikan mulai dari memeriksa 21 saksi, ekshumasi hingga autopsi.
"Kita akan menyampaikan kepada terlapor maupun pelapor terkait penanganan kasus ini bahwa kita akan menghentikan penyelidikan, jadi tidak naik ke tahap sidik. Apabila di kemudian hari ditemukan fakta-fakta baru, bukti-bukti baru, kita bisa membuka kembali perkara tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.