SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berinisial Y masih diselidiki Sat Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Y dilaporkan seorang warga bernama Anggi (33 tahun) dengan tuduhan perzinahan karena diduga selingkuh dengan istrinya berinisial E.
Diketahui sebelumnya, pelapor menggerebek istrinya itu dan sang kades ngamar di sebuah vila di kawasan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jumat 7 Juli 2023 dini hari.
Baca Juga: Kronologi Suami di Sukabumi Gerebek Istri Ngamar Bareng Oknum Kades di Vila
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan penyelidikan masih dilakukan untuk klarifikasi saksi-saksi serta mengumpulkan petunjuk atas dugaan kasus tindak pidana perzinahan tersebut.
“Hasil sementara pihak terlapor perempuan tidak mengakui adanya perzinahan atau persetubuhan," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, Senin 10 Juli 2023.
Sedangkan terhadap sang kades, lanjut Dian, belum ada pemeriksaan lantaran melarikan diri saat kejadian. Meski begitu ia memastikan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kades belum bisa dihadirkan karena awal mula diketahui atau penggerebekan kades melarikan diri namun selanjutnya akan dilakukan komunikasi untuk bisa dihadirkan dan dilakukan pemeriksaan," jelas Dian.
Dalam kasus ini, kata Dian, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk mobil dinas yang diduga dikendarai sang Kades.
"BB (barang bukti) sudah diamankan baik untuk legalitas dari pelapor untuk pernikahan seperti buku nikah serta barang-barang lain yang ditemukan di tempat kejadian atau tempat hotel saat dilakukan penggerebekan,”tandasnya.