SUKBUAMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan Pendapat Akhir Bupati atas dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Senin, (10/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga melakukan Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa setiap pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti prinsip akuntabilitas agar dapat mempertanggungjawabkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, serta harus transparan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai keuangan daerah.
"Setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, langkah selanjutnya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah menyusun dan membahas pertanggungjawaban APBD agar menjadi peraturan daerah."
Pemerintah Daerah terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Pendapat, kritik, dan saran dari fraksi dan Komisi DPRD harus dipandang sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya demi kemajuan pembangunan daerah. Semoga hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat dapat kita sempurnakan sesuai arahan dan evaluasinya, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD."
Bupati Sukabumi juga menjelaskan tujuan diselenggarakannya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yaitu untuk menciptakan keterpaduan melalui koordinasi lintas sektoral antara pusat dan daerah, sehingga dapat menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiawi tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, keputusan yang diambil hari ini merupakan hasil dari proses kebijakan publik yang dinantikan bersama.
"Keputusan yang diambil ini harus memberikan manfaat dan juga berdampak pada peningkatan perkembangan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sukabumi, sekaligus dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah serta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi."
Mengenai Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, perbaikan pelayanan juga akan terus dilakukan demi memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
"Kami menyadari bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami sampaikan hari ini masih belum optimal. Oleh karena itu, kami meminta kesediaan anggota DPRD untuk memberikan saran, pandangan, dan koreksi guna penyempurnaannya."
Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Sukabumi dan Anggota DPRD.