SUKABUMIUPDATE.com - Seniman sekaligus anggota Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam pada Percepatan Reformasi Hukum, Eros Djarot temui para penambang atau Gurandil Pajampangan bertempat di Kampung Mekarasih, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/7/2023).
Kehadiran Eros Djarot di Ciemas merupakan respon atas munculnya pengajuan perizinan peruntukan lahan dari para warga penambang. Eros Djarot dijadwalkan akan melakukan peninanjuan lokasi pengajuan blok tambang rakyat, di Blok Cibuluh petak 103 B, akan tetapi dibatalkan.
Para penambang yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan aspirasinya terkait proses perizinan sangat sulit.
"Untuk membuat izin pertambangan sangat sulit. Kami ingin pertambangan rakyat ini secepatnya dilegalkan, dan kami memohon dengan sangat karena ini berkaitan dengan kelangsungan hidup. Kasihan pak anak kami, jangan melanjutkan sekolah, untuk makan sehari-hari saja kami sulit. Kalau bisa mulai besok, kami sudah diberikan izin untuk memulai aktivitas pertambangan," jelas Ace menyampaikan aspirasinya kepada Eros Djarot yang sengaja hadir untuk menampung keinginan penambang.
Ketua Koperasi Ratu Jaya Perkasa, Maemunah menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan perubahan peruntukan lahan di Blok Cibuluh sebanyak 10 Hektar.
"Pengusulan perubahan peruntukan kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan seluas 10 Ha untuk menjadi kawasan kegiatan tambang rakyat yang berpedoman kepada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 2," jelasnya.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Eros Djarot menyampaikan bahwa rakyat wajib makmur sesuai dengan amanah dari UU 1945 pasal 33 ayat 1 dan 2 bahwa kekayaan yang terpendam di alam ini sepenuhnya dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Disini terjadi satu kasus yakni 1500 penambang, darinya ada 1500 Kepala Keluarga (KK), yang mana merasa teraniaya. Padahal tujuannya tidak lebih hanya ingin makan, menyekolahkan anak, dan selebihnya bisa hidup dengan layak," ucap Eros Djarot.
Ia menegaskan setiap warga Indonesia wajiba sejahtera. "Jadi, sama di sini juga warga Indonesia jadi wajib sejahtera. Maka yang melanggar UUD 1945 pasal 33 1 dan 2 sudah merupakan pelanggaran serius," tegasnya.
Lebih jauh, Eros Djarot menyinggung keberadaan PT Wilton, yang tidak memperhatikan lingkungan, itu terlihat dari jalan kabupaten yang menuju Kecamatan Ciemas rusak, ditambah lagi PT Wilton katanya sudah tidak ada lagi kegiatan penambangan, tapi penjualan di pasar modal sudah terjadi yakni ke Singapura dan Malaysia.
"Padahal izinnya sendiri 9 mei 2022, sudah dicabut dan penambangan disini sudah sepenuhnya milik warga," imbuhnya.
Pertemuan tersebut juga nampak dihadiri unsur pemerintahan setempat.