SUKABUMIUPDATE.com - Polisi meringkus 2 orang pelaku pengedar uang dolar palsu senilai Rp 33 Triliun. Kasus uang palsu (upal) ini terbongkar di Sukabumi.
Pelaku peredaran uang dolar palsu berinisial S (50 tahun) dan AT (58 tahun) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penangkapan tersebut bermula adanya informasi transaksi jual beli uang palsu di wilayah Kabupaten Sukabumi pada kamis 6 Juli 2023. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S di Kecamatan Nagrak.
Baca Juga: Kisah Misteri Batu Alam Hitam Dekat Stadion Suryakencana Sukabumi
Dari tersangka S tersebut diamankan barang bukti 12 gepok yang terdiri dari 1.200 lembar pecahan 1 juta dolar AS. "Kalau dikurskan dengan Rp 15 ribu, setara Rp 18 triliun," kata Maruly Minggu (9/7/2023).
Kemudian ada juga segepok yang terdiri dari 100 lembar uang pecahan 1.000 deutsche yang apabila dirupiahkan setara Rp 800 juta.
Selain uang palsu, barang bukti dari tersangka S ini adalah 2 lembar sertifikat board, dan 12 lembar sertifikat LAC.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Bus Sukabumi Tujuan Bandung-Palabuhanratu: Harga dan Fasilitas
Dari penangkapan S, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AT yang berdomisili di Wilayah Bogor. Selain menangkap AT, juga diamankan 10 gepok yang terdiri dari 1.000 lembar uang pecahan 1 juta dolar AS. "Kalau di kurs ke rupiah, apabila uang ini benar senilai Rp 15 triliun," ungkapnya.
Selain uang palsu, barang bukti lain yang diamankan adalah benda-benda yang dianggap keramat seperti sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku, besi kuningan menyerupai emas batangan. "Jadi seolah-olah ini adalah logam mulia," ujarnya.
Selain itu barang bukti yang diamankan adalah alat pendeteksi uang.
Baca Juga: Prediksi Madura United vs Persik Kediri: Susunan Pemain, Head to Head dan Skor
Para tersangka menjual uang palsu tersebut 1 gepok dengan harga 25 juta. Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah pada saat proses transaksi jual beli menampilkan benda keramat.
"Yang bersangkutan mengaku mempunyai uang dolar dan meyakinkan calon pembeli dengan iming-iming bahwa 1 gepok ini senilai Rp 25 juta. Setelah berminat, yang bersangkutan menunjukan benda-benda keramat ini seolah-olah itu adalah goib," ujarnya.
Setelah itu, agar para pembeli yakin bahwa uang dolar tersebut asli, tersangka melakukan pengecekan menggunakan mesin pendeteksi uang
Menurut Maruly, tersangka menyakinkan calon pembeli bahwa uang dolar itu asli sebab ada benang pengamannya. "Bahwa lembaran pecahan dolar ini terlihat ada benang pengamannya. Jadi disini terlihat bahwa kualitas kertas uang dolar yang dipalsukan ini bisa memunculkan benang pengaman, ini cukup canggih," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka S merupakan residivis kasus yang sama yaitu mengedarkan uang palsu di 2018.
"Terhadap para tersangka sementara akan terapkan pasal 244 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, akan kita kembangkan juga dengan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming-iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun," bebernya.