Jarang Bergaul, Modus dan Cara Klenik Dukun Pengganda Uang di Sukaraja Sukabumi

Jumat 07 Juli 2023, 18:42 WIB
UH (52 tahun) saat ditahan di Mapolsek Sukaraja. Dia diduga melakukan penipuan modus penggandaan uang di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

UH (52 tahun) saat ditahan di Mapolsek Sukaraja. Dia diduga melakukan penipuan modus penggandaan uang di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Keterangan baru mengemuka terkait kasus dugaan penipuan modus penggandaan uang di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Warga sekitar menyebut tersangka berinisial UH (52 tahun) yang berasal dari Megamendung, Kabupaten Bogor, kerap menerima tamu dari beberapa kota.

Tamu-tamu itu diterima UH di kontrakannya di Kampung Legoknyenang RT 05/09 Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Keterangan ini disampaikan Jajat (48 tahun), warga sekitar yang tinggal tidak jauh dari kontrakan UH. Berdasarkan informasi yang dihimpun, UH baru tiga bulan tinggal di kontrakan tersebut.

"Informasi sih katanya praktik penggandaan uang. Terkait korban, kalau ke warga (sekitar kontrakan) tidak ada. Banyak yang datang (tamu ke kontrakan UH), ada dari Garut, Tasikmalaya, Bandung, Tangerang, Sukabumi, Cianjur, dan Bogor," kata Jajat kepada sukabumiupdate.com pada Kamis, 6 Juli 2023.

Meski begitu, belum ada kesimpulan pasti apakah tamu-tamu itu berkaitan dengan praktik dugaan penggandaan uang yang dilakukan UH atau tidak.

Baca Juga: Tiga Bulan Ngontrak di Sukaraja Sukabumi, Dukun Pengganda Uang Ini Banyak Terima Tamu

Ketua RT setempat, Dadang, mengaku beberapa waktu lalu pernah mendatangi UH untuk meminta surat-surat identitas kependudukan. Namun hingga saat ini UH tak pernah memberikan dokumen tersebut. Dadang juga menyebut UH nyaris tidak pernah bersosialisasi atau bergaul dengan tetangganya.

"Selama tiga bulan tidak ada kegiatan (bersosialisasi). Contohnya dimintai surat keterangan juga tidak pernah memberi. Kalau RT tidak punya kewenangan untuk mengusir, hanya sesuai tugas dan tupoksinya bahwa jika ada yang datang (warga baru) itu harus laporan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, UH ditangkap di kontrakannya pada Senin, 3 Juli 2023. Dia diduga menjadi dukun pengganda uang dan menjanjikan korbannya mendapatkan uang hingga miliaran rupiah. Adapun ditangkapnya UH berawal dari laporan korbannya yakni AB (72 tahun), warga Ciparay, Kabupaten Bandung.

AB melaporkan UH ke Polsek Sukaraja pada Minggu, 2 Juli 2023, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan menangkap UH di kontrakannya pada Senin pagi. Dari penangkapan tersebut kemudian terbongkar bagaimana modus UH menggelapkan uang milik AB.

Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi mengatakan dalam menjalankan aksinya, UH mengajak korban untuk mengambil uang amanah atau uang gaib yang digandakan. UH mengiming-iming korban bahwa dia akan mendapat bagian sebesar Rp 3 miliar apabila uang tersebut berhasil diambil atau digandakan.

UH selanjutnya meminta korban menyiapkan uang untuk membeli berbagai perlengkapan ritual penggandaan uang. Cara-cara klenik pun dilakukan UH dalam menjalankan aksinya, lengkap menggunakan barang-barang seperti minyak wewangian dan dupa merek Gunung Kawi supaya korbannya percaya. Korban yang terbuai akhirnya memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil kepada UH.

UH menjanjikan uang gaib itu akan cair pada 2 Juli 2023 pukul 13.00 WIB. Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan plastik hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakannya. Namun apa yang dijanjikan UH tak menjadi kenyataan sehingga korban melaporkan kasus ini kepada polisi.

Kini UH masih ditahan di Mapolsek Sukaraja untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan status sebagai tersangka. "Pelaku sekarang statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sukaraja. Perkaranya masih dalam tahap proses penyidikan. Kami dalami kemungkinan ada korban lainnya," kata Kompol Dedi.

UH terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa