Jarang Bergaul, Modus dan Cara Klenik Dukun Pengganda Uang di Sukaraja Sukabumi

Jumat 07 Juli 2023, 18:42 WIB
UH (52 tahun) saat ditahan di Mapolsek Sukaraja. Dia diduga melakukan penipuan modus penggandaan uang di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

UH (52 tahun) saat ditahan di Mapolsek Sukaraja. Dia diduga melakukan penipuan modus penggandaan uang di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Keterangan baru mengemuka terkait kasus dugaan penipuan modus penggandaan uang di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Warga sekitar menyebut tersangka berinisial UH (52 tahun) yang berasal dari Megamendung, Kabupaten Bogor, kerap menerima tamu dari beberapa kota.

Tamu-tamu itu diterima UH di kontrakannya di Kampung Legoknyenang RT 05/09 Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Keterangan ini disampaikan Jajat (48 tahun), warga sekitar yang tinggal tidak jauh dari kontrakan UH. Berdasarkan informasi yang dihimpun, UH baru tiga bulan tinggal di kontrakan tersebut.

"Informasi sih katanya praktik penggandaan uang. Terkait korban, kalau ke warga (sekitar kontrakan) tidak ada. Banyak yang datang (tamu ke kontrakan UH), ada dari Garut, Tasikmalaya, Bandung, Tangerang, Sukabumi, Cianjur, dan Bogor," kata Jajat kepada sukabumiupdate.com pada Kamis, 6 Juli 2023.

Meski begitu, belum ada kesimpulan pasti apakah tamu-tamu itu berkaitan dengan praktik dugaan penggandaan uang yang dilakukan UH atau tidak.

Baca Juga: Tiga Bulan Ngontrak di Sukaraja Sukabumi, Dukun Pengganda Uang Ini Banyak Terima Tamu

Ketua RT setempat, Dadang, mengaku beberapa waktu lalu pernah mendatangi UH untuk meminta surat-surat identitas kependudukan. Namun hingga saat ini UH tak pernah memberikan dokumen tersebut. Dadang juga menyebut UH nyaris tidak pernah bersosialisasi atau bergaul dengan tetangganya.

"Selama tiga bulan tidak ada kegiatan (bersosialisasi). Contohnya dimintai surat keterangan juga tidak pernah memberi. Kalau RT tidak punya kewenangan untuk mengusir, hanya sesuai tugas dan tupoksinya bahwa jika ada yang datang (warga baru) itu harus laporan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, UH ditangkap di kontrakannya pada Senin, 3 Juli 2023. Dia diduga menjadi dukun pengganda uang dan menjanjikan korbannya mendapatkan uang hingga miliaran rupiah. Adapun ditangkapnya UH berawal dari laporan korbannya yakni AB (72 tahun), warga Ciparay, Kabupaten Bandung.

AB melaporkan UH ke Polsek Sukaraja pada Minggu, 2 Juli 2023, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan menangkap UH di kontrakannya pada Senin pagi. Dari penangkapan tersebut kemudian terbongkar bagaimana modus UH menggelapkan uang milik AB.

Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi mengatakan dalam menjalankan aksinya, UH mengajak korban untuk mengambil uang amanah atau uang gaib yang digandakan. UH mengiming-iming korban bahwa dia akan mendapat bagian sebesar Rp 3 miliar apabila uang tersebut berhasil diambil atau digandakan.

UH selanjutnya meminta korban menyiapkan uang untuk membeli berbagai perlengkapan ritual penggandaan uang. Cara-cara klenik pun dilakukan UH dalam menjalankan aksinya, lengkap menggunakan barang-barang seperti minyak wewangian dan dupa merek Gunung Kawi supaya korbannya percaya. Korban yang terbuai akhirnya memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil kepada UH.

UH menjanjikan uang gaib itu akan cair pada 2 Juli 2023 pukul 13.00 WIB. Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan plastik hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakannya. Namun apa yang dijanjikan UH tak menjadi kenyataan sehingga korban melaporkan kasus ini kepada polisi.

Kini UH masih ditahan di Mapolsek Sukaraja untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan status sebagai tersangka. "Pelaku sekarang statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sukaraja. Perkaranya masih dalam tahap proses penyidikan. Kami dalami kemungkinan ada korban lainnya," kata Kompol Dedi.

UH terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin