SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah fakta baru muncul dalam kasus dugaan penipuan modus penggandaan uang di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Tetangga menyebut tersangka berinisial UH (52 tahun) yang berasal dari Megamendung, Kabupaten Bogor, sering menerima tamu dari luar kota.
Tamu-tamu itu diterima UH di rumah kontrakannya di Kampung Legoknyenang RT 05/09 Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja. Keterangan ini disampaikan Jajat (48 tahun), warga sekitar yang tinggal tidak jauh dari kontrakan UH. Berdasarkan informasi yang dihimpun, UH baru tiga bulan tinggal di kontrakan tersebut.
"Informasi sih katanya praktik penggandaan uang. Terkait korban, kalau ke warga (sekitar kontrakan) tidak ada. Banyak yang datang (tamu ke kontrakan UH), ada dari Garut, Tasikmalaya, Bandung, Tangerang, Sukabumi, Cianjur, dan Bogor," kata Jajat kepada sukabumiupdate.com pada Kamis, 6 Juli 2023.
Meski begitu, belum ada kesimpulan pasti apakah tamu-tamu itu berkaitan dengan praktik dugaan penggandaan uang yang dilakukan UH atau tidak.
Ketua RT setempat, Dadang, mengaku beberapa waktu lalu pernah mendatangi UH untuk meminta surat-surat identitas kependudukan. Namun hingga saat ini UH tak pernah memberikan dokumen tersebut. Dadang juga menyebut UH nyaris tidak pernah bersosialisasi atau bergaul dengan tetangganya.
Baca Juga: Janjikan Miliaran Rupiah dalam Kardus, Dukun Pengganda Uang Diringkus di Sukabumi
"Selama tiga bulan tidak ada kegiatan (bersosialisasi). Contohnya dimintai surat keterangan juga tidak pernah memberi. Kalau RT tidak punya kewenangan untuk mengusir, hanya sesuai tugas dan tupoksinya bahwa jika ada yang datang (warga baru) itu harus laporan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, UH ditangkap di kontrakannya pada Senin, 3 Juli 2023. Dia diduga menjadi dukun pengganda uang dan menjanjikan korbannya mendapatkan uang hingga miliaran rupiah. Adapun ditangkapnya UH berawal dari laporan korbannya yakni AB (72 tahun), warga Ciparay, Kabupaten Bandung.
AB melaporkan UH ke Polsek Sukaraja pada Minggu, 2 Juli 2023, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan menangkap UH di kontrakannya pada Senin pagi. Dari penangkapan tersebut kemudian terbongkar bagaimana modus UH menggelapkan uang milik AB.
Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi mengatakan dalam menjalankan aksinya, UH mengajak korban untuk mengambil uang amanah atau uang gaib yang digandakan. UH mengiming-iming korban bahwa dia akan mendapat bagian sebesar Rp 3 miliar apabila uang tersebut berhasil diambil atau digandakan.
UH selanjutnya meminta korban menyiapkan uang untuk membeli berbagai perlengkapan ritual penggandaan uang. Cara-cara klenik pun dilakukan UH dalam menjalankan aksinya, lengkap menggunakan barang-barang seperti minyak wewangian dan dupa merek Gunung Kawi supaya korbannya percaya. Korban yang terbuai akhirnya memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil kepada UH.
UH menjanjikan uang gaib itu akan cair pada 2 Juli 2023 pukul 13.00 WIB. Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan plastik hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakannya. Namun apa yang dijanjikan UH tak menjadi kenyataan sehingga korban melaporkan kasus ini kepada polisi.
Kini UH masih ditahan di Mapolsek Sukaraja untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan status sebagai tersangka. "Pelaku sekarang statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sukaraja. Perkaranya masih dalam tahap proses penyidikan. Kami dalami kemungkinan ada korban lainnya," kata Kompol Dedi.
UH terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.