SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial UH (52 tahun) diringkus polisi di Sukabumi akibat melakukan penipuan dengan modus dukun pengganda uang. Dia menanjikan korbannya mendapatkan uang hingga miliar rupiah.
Kasus tersebut terungkap ketika korbannya berinisial AB (72 tahun) asal Ciparay, Kabupaten Bandung melaporkan pelaku ke Polsek Sukaraja pada Minggu, 2 Juli 2023 atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.
Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi menyatakan laporan polisi ditindaklanjuti dengan lidik kemudian polisi menangkap pelaku di kontrakannya di Kampung Legoknyenang RT 05/09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (6/7/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Longsor Susulan, Jembatan Cikereteg Penghubung Sukabumi-Bogor Ditutup Total
Lebih lanjut Dedi menyatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengajak korban untuk mengambil uang amanah atau uang gaib yang digandakan. Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat bagian sebesar Rp 3 miliar jika uang tersebut berhasil diambil atau digandakan.
Untuk mendapatkan uang tersebut, pelaku menyatakan harus ada uang untuk membeli perlengkapan ritual penggandaan uang.
"Jadi, saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merk Gunung Kawi agar korbannya percaya," ujarnya.
Baca Juga: Gegara Salah Pintu Masuk, Minibus Timpa Mobil di Tempat Wisata Sukabumi
Korban yang terbuai akhirnya memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil kepada pelaku.
Pelaku menjanjikan korban bahwa uang tersebut akan cair pada 2 Juli 2023 pukul 13.00 WIB. Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan plastik hitam yang di simpan di dalam kamar kontrakan tersebut.
Namun apa yang dijanjinkan oleh pelaku ini tak menjadi kenyataan, sehingga korbannya melaporkan kasus ini kepada polisi.
Baca Juga: Beraksi di Ciaul Sukabumi, Bandit Modus Pecah Kaca Mobil Gondol Uang dan Laptop
Dedi mengatakan, saat ini pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Sukaraja. "Perkaranya masih dalam tahap proses penyidikan, kita dalami kemungkinan ada korban lainnya," ujarnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa jenis minyak wangi, dupa, beberapa kardus yang berisi sampah dan kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pencabulan di Al Zaytun, Ponpes Viral Karena Kontroversi Shalat Ied
Untuk mengantisipasi kasus serupa, polisi mengimbau masyarakat tak mudah percaya dengan ajakan dan bujuk rayuan untuk kaya mendadak.
"Karena faktanya itu adalah modus atau akal-akalan pelaku kejahatan yang belum jelas asal usul uang tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.