SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menghadiri kegiatan lokakarya penanganan kawasan permukiman kumuh Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran 2023 di Lembang Kabupaten Bandung Barat, Selasa-Rabu 4-5 Juli 2023.
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur wilayah Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi, Jalal Mukti mengatakan, lokakarya ini digelar Disperkim Jabar dan mengundang seluruh pemerintah daerah di Jabar yang diwakili oleh Dinas Perkim dan Bappeda se-Jabar.
Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini yakni dalam rangka peningkatan komitmen bersama daerah dalam penanganan kawasan permukiman kumuh terpadu di seluruh wilayah Jabar, termasuk Kabupaten Sukabumi.
"Dilaksanakan juga penandatanganan berita acara nilai pengurangan kumuh Jawa Barat tahun 2022, berdasarkan hasil berita acara pengurangan kawasan permukiman kumuh setiap Kabupaten Kota tahun 2022," ujar Jalal yang hadir dalam lokakarya tersebut kepada sukabumiupdate.com, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Gelar Rakor Forum Satu Data Kabupaten Sukabumi, Bappelitbangda Ungkap Tujuannya
Dalam kesempatan tersebut, kata Jalal, Kabupaten Sukabumi berkesempatan menjadi narasumber yang dipilih Disperkim Jabar bersama dengan Kota Cirebon sebagai best practice penanganan kawasan permukiman kumuh di Jabar.
"Kabupaten Sukabumi alhamdulillah berkesempatan menjadi narasumber sebagai best practice penataan kawasan kumuh di Jawa Barat, mengingat target capaian penanganan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Sukabumi sangat besar di tahun 2022, yakni sebesar 132,96 hektare, melebihi target yang ditetapkan," kata Jalal.
Terpisah, Plt Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Aep Majmudin mengatakan, jumlah luasan kawasan kumuh Kabupaten Sukabumi sebesar 682,57 hektare yang tersebar di 7 Kecamatan 58 Desa dan 1 kelurahan menjadi target penyelesaian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026.
"Indikator sasaran strategis daerah untuk pencapaian target pembangunan untuk mendukung pencapaian misi ke 3 RPJMD, telah ditetapkan persentase kawasan Permukiman kumuh yang tertata di Kabupaten Sukabumi. Dan ini menjadi indikator utama pembangunan yang dilaksanakan selama 5 tahun RPJMD," ujarnya.
Aep menuturkan, dalam penanganan kawasan permukiman kumuh terdapat sejumlah indikator, yakni bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
Sesuai dengan RPJMD, lanjut Aep, Kabupaten Sukabumi menargetkan penataan kawasan kumuh bisa teratasi hingga 21,83 persen dari target 682.57 Hektare di tahun 2023.
"Dalam pelaksanaannya, kita sinergi dengan program di bidang Perumahan dan Permukiman, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Kesehatan, Pemberdayaan masyarakat, pemadam kebakaran melalui kolaborasi program secara terpadu termasuk program replikasi PLPBK (Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas) Kota Tanpa Kumuh. Secara bersama-sama menata kawasan permukiman yang layak bagi masyarakat," tandasnya.