SUKABUMIUPDATE.com - Selama Juni 2023, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 47 aduan masyarakat yang dikirim melalui aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER) dan E-Lapor. Kedua platform ini dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani dalam keterangannya mengatakan aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER pada Juni 2023 berjumlah 25 dan ke E-Lapor 22 aduan. Total 47 aduan," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com pada Senin (3/7/2023).
Baca Juga: 28 Aduan Diterima Pemkot Sukabumi Lewat SUPER dan E-Lapor Selama Mei 2023
Sebanyak 25 aduan lewat aplikasi SUPER paling banyak disampaikan untuk DPUTR (8 aduan) dan Dishub (6 aduan). Sementara 22 aduan lewat E-Lapor, DPUTR menerima 7 aduan dan Dishub 5 aduan. Sisanya diterima SKPD lain dengan jumlah yang bervariasi.
Tantan menyebut aduan lewat SUPER dan E-Lapor tersebut sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan tindakan yang diperlukan.
(Advertorial)