SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pengeroyokan terhadap Suherlan (31 tahun) alias Samson warga Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi berakhir dengan Restorative Justice atau kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Diketahui, peristiwa itu terjadi ketika Samson berada di Pasar Rehe, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah upaya tindakan medis, polisi kemudian bergerak cepat menangkap tiga orang pelaku yang berhasil diindentifikasi.
"Kami mengupayakan penyelesaian masalah ini dengan pendekatan restorative justice, di mana kedua belah pihak dapat berdialog dan mencari solusi yang adil dan membaik," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dalam keterangan resminya, Minggu (2/7/2023).
Baca Juga: Samson Asal Simpenan Sukabumi Dikeroyok di Pasar
Setelah dilakukan pemeriksaan dan permohonan dari korban dan pelaku, upaya restorative justice digelar di Polres Sukabumi. Hasilnya, para pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan saling memaafkan.
"Kami telah mencapai kesepakatan yang memungkinkan kami untuk melanjutkan hidup dengan damai. Restorative justice memberi kami kesempatan untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku," ujar salah satu saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini. Penyelesaian melalui restorative justice diharapkan membawa kedamaian bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami berharap bahwa penyelesaian ini dapat menjadi contoh positif dalam menangani konflik di masyarakat," tutup Kasat Reskrim.
Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan upaya musyawarah penyelesaian dugaan pengeroyokan terhadap Suherlan alias Samson juga melibatkan Kepala Desa Cidadap, Karang Taruna serta petugas Bhabinkamtibmas Desa Cidadap dan Polsek Simpenan Polres Sukabumi.
"Penyelesaian Kasus dugaan pengeroyokan ini menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku. Dengan pendekatan yang berfokus pada rekonsiliasi dan keadilan, masalah ini berhasil diselesaikan dengan cara yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menangani perselisihan secara damai dan membangun perdamaian," ujar AKBP Maruly.