SUKABUMIUPDATE.com - Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pemuda berinisial MA (22 tahun) dan dan G (22 tahun) yang kedapatan membawa senjata tajam atau sajam jenis katana (samurai) dan cerulit. Keduanya diamankan di depan pintu gerbang Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan A Yani Warudoyong Kota Sukabumi, Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Dari tangan keduanya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sepotong bendera warna putih biru, beberapa potong jaket, kemeja celana Jeans, Satu unit telepon genggam serta Satu unit sepeda motor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Yanto Sudiarto mengatakan kedua pemuda asal Sagaranten Sukabumi tersebut berhasil diamankan tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota saat melakukan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan). Menurut Yanto, motif kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam merupakan aksi jaga diri.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa senjata tersebut dibawa oleh keduanya untuk jaga diri,” kata Yanto kepada awak media.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Acungkan Sajam di Cisaat Sukabumi, 8 Pelajar Diamankan
Menyikapi hal tersebut, pihaknya kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan keamanan kepada Polisi dan tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas.
"Bila memang menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami secara langsung maupun melalui layanan 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kedua pemuda tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Keduanya terancam pasal 2 Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.