SUKABUMIUPDATE.com - Mayoritas fraksi DPR RI mendukung revisi Undang-Undang tentang Desa atau UU Desa pasal 39 yang mengatur ihwal masa jabatan Kepala Desa. Mereka bersepakat masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali, direvisi menjadi 9 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.
Dukungan ini dilontarkan dalam forum rapat Badan Legislasi penyusunan RUU Desa yang digelar hari ini Kamis 22 Juni 2023. Dari 9 fraksi parlemen, sebanyak 6 fraksi hadir dan bersepakat mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan ada tiga poin utama dalam penyusunan draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa. Adapun tiga poin utama itu sudah berdasarkan masukan serta aspirasi berbagai pihak.
Menanggapi bergulirnya opsi Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun tersebut, salah satu Kades di Sukabumi, Jawa Barat, yaitu Kepala Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi Andriansyah memberikan reaksi tak terduga, ia seolah 'dingin' dengan tawaran opsi besar tersebut.
Baca Juga: Revisi UU Desa, Mayoritas Fraksi Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
"Sebagai kepala desa aktif, saya wajib mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat, dalam hal apa pun. Karena pada dasarnya kepala desa merupakan pelaksana undang-undang di tingkat paling rendah dalam birokrasi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (22/06/2023).
Berkaitan dengan masa jabatan kepala desa yang rencananya mau diperpanjang menjadi 9 tahun, jelas Andri, sekali lagi dirinya wajib mengikuti keputusan pemerintah pusat.
"Tapi, kalau harus jujur, saya kurang sependapat jabatan kepala desa 9 tahun tersebut. Selain terlalu lama, juga khawatir para kepala desa betah tinggal di zona nyaman. Dimana hal tersebut akan mengurangi kreativitas kepala desa dalam memajukan desanya," jelas Andri.
Menurut Andri, yang paling urgen sekarang, agar desa benar benar menjadi subjek pembangunan dan bagian utama dari roda penggerak ekonomi nasional, sebaiknya Kementerian Desa terus melakukan peningkatan kapasitas pemerintah desa.
"Salah satu upayanya yaitu di setiap kecamatan, pemerintah pusat menurunkan pendamping desa dengan background teknik sipil dan sarjana pendamping ekonomi dengan latar belakang pendidikan yang linear," imbuhnya.
Baca Juga: Cerita Gunung Jayanti Sukabumi dan Ramalan Datangnya Ratu ke Tujuh
Hal tersebut menurut Andri, agar dana desa benar-benar efektif dan efisien dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan dan percepatan pembangunan di desa lebih terasa.
Oleh karenanya, besaran dana desa menjadi faktor dominan ketika berbicara kemajuan warga desa.
"Lebih baik pemerintah meningkatkan anggaran dana desa setiap tahunnya dengan pengawasan yang terus diperketat," tandasnya.
Andri memberikan catatan soal dana desa yang dianggap masih kurang. Menurutnya, jumlah anggaran dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke setiap desa, tiap tahunnya masih jauh dan belum sebanding dengan kebutuhan yang ada di masayarakat.
"Dana desa yang rutin digelontorkan tiap tahun, itu digunakan untuk berbagai sektor yang ada di Desa. Seperti sektor sosial dan kesehatan: penanganan miskin ekstrim melalui BLT DD, penanganan stunting melalui pemberian makanan tambahan, insentif guru ngaji, guru PAUD dan kader posyandu, serta sektor infrastruktur seperti untuk pembangunan jalan, jembatan, bangunan posyandu, pengadaan sarana prasarana air bersih warga, dan sebagainya," paparanya.
Intinya, kata Andri, dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, belum sebanding.
"Bahkan masih jauh untuk menutupi segala kebutuhan-kebutuhan warga desa. Untuk infrastruktur jalan saja, misalnya satu desa punya panjang jalan desa 100 km, itu butuh puluhan tahun untuk menyelesaikannya. Karena dana desa terbagi kepada sektor-sektor lain." pungkasnya.