SUKABUMIUPDATE.com - Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus terduga maling pembobol rumah kosong di Kampung Balandongan, Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Minggu 14 Mei 2023 lalu.
Terduga pelaku yang jadi buruan polisi hingga satu bulan lebih itu ternyata seorang pria paruh baya berinisial T (43 tahun). Ia diamankan Polisi di sekitar Jalan Baros, Selasa 21 Juni 2023.
“Alhamdulilah, pada hari Selasa (20/6) kemarin, kami berhasil dan menangkap T, terduga pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 2023 lalu. T berhasil kami amankan saat hendak ke sebuah konter handphone di Jalan Baros Kota Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto, Kamis (22/6/2023) siang.
Dari tangan terduga pelaku, kata Yanto, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Laptop, satu unit Printer merek Epson, satu unit tas ransel dan sebuah obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya disaat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya yang saat itu sedang menemui kerabatnya di luar kota. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di rumah korban,” beber Yanto.
Baca Juga: Rumah Warga Baros Sukabumi Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta hingga Perhiasan Raib
Yanto menuturkan, saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencurian rumah kosong yang menimpa warga Sudajayahilir Baros Kota Sukabumi terjadi pada Minggu 14 Mei 2023 dini hari.
Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai, perhiasan emas seberat 8 Gram, satu unit Laptop, satu unit Printer dan Empat unit telepon genggam berbagai merek ludes diambil pelaku hingga mengakibatkan korban menderita kerugian 43 Juta Rupiah.