SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial EG (27 tahun) asal Desa Tanjungsari Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota. Ia diduga nekat mencuri barang berupa puluhan meter kabel grounding milik pabrik PT Semen Jawa tempatnya bekerja.
EG diringkus Polisi di kawasan Electrical Engeneering RAW MILL dan KILN PT. Semen Jawa, Jalan Pelabuhan II KM. 11, Kampung Talagasari RT. 04/06 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Selasa 20 Juni 2023 siang.
“Memang betul, pada hari Selasa (20/6) kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT. Semen Jawa yang terjadi pada awal bulan April lalu,” ungkap Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman.
Menurut Iman, pengungkapan kasus pencurian yang disertai penangkapan terduga pelaku ini setelah pihaknya menerima laporan pihak perusahaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan.
"Mulai dari TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara), Olah TKP, mencari keterangan saksi hingga mengecek kamera pengawas,” ujarnya.
Baca Juga: PT Semen Jawa dan PT Tambang Semen Sukabumi Masuki Babak Baru SCG ESG 4 Plus
Lebih lanjut Iman membeberkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan sejumlah kabel grounding tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam melalui pintu yang sudah keropos.
“Adapun modus yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. Semen Jawa, lalu memotong sejumlah kabel grounding," jelasnya.
Sejumlah kabel yang dicuri terduga pelaku antara lain, kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 Meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 Meter.
“Dari peristiwa pencurian ini, pihak korban, dalam hal ini PT. Semen Jawa mengalami kerugian hingga 63 Juta Rupiah,” pungkasnya.
Hingga saat ini, EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.