SUKABUMIUPDATE.com - Kerja Keras Bebas Cemas atau KKBC dikampanyekan oleh BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi melalui seluruh platform baik cetak atau online juga melalui radio. Kali ini KKBC dipromosikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Oki Widya Gandha melalui Radio Elmitra Sukabumi pada Kamis, 8 Juni 2023.
Kampanye KKBC ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pekerja khususnya pekerja sektor informal agar mengetahui informasi tentang manfaat program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Radio menjadi salah satu sarana yang tepat bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menginformasikan manfaat dari program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Oki.
"Kami sadari bahwa masyarakat khususnya pekerja masih bingung membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pada kesempatan kali ini kami ingin menyebarluaskan informasi khusus tentang BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
KKBC ini dikampanyekan oleh seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Indonesia melalui berbagai macam kegiatan dan platform. Ada yang sosialisasi di pasar, ada yang melalui platform seperti billboard atau videotron, dan juga melalui radio seperti yang dilakukan.
Oki mengatakan para pekerja harus mengetahui bahwa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja karena tidak ada yang bisa mengetahui kapan dan di mana rIsiko-rIsiko terjadi.
"Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan wajib bagi para pekerja, karena manfaat yang diterima jika mengalami rIsiko sangat bermanfaat bagi pekerja. Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, cukup Rp 36.800 per bulan sudah berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)," katanya.
Manfaat dari program JKK ini mulai dari perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, homecare service, jika meninggal akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan 48x upah, santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama mendapatkan 100% upah hingga program kembali bekerja atau Return To Work (RTW).
Sementara manfaat progam JKM yaitu santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak mencapai Rp 174 juta dan manfaat program JHT yaitu tabungan yang bisa diambil kembali oleh para pekerja selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan pengembangan yang nilainya di atas rata-rata bunga bank di mana tabungan ini bisa diambil kapan pun asalkan pekerja sudah tidak bekerja lagi.
Bagi para pendengar radio yang ingin informasi lebih lanjut tentang BPJS Ketenagakerjaan ini bisa melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi yang beralamat di Jalan R Syamsudin No 48-51, Cikole, Kota Sukabumi.
Sumber: Siaran Pers