SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menandatangani perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Rabu, 7 Juni 2023.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Dr. Setiyowati, SH. MH dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi.
Dengan dilakukan penandatanganan ini, ke depan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi akan berkolaborasi untuk memastikan para pemberi kerja atau badan usaha sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Dr. Setiyowati, SH. MH mengatakan setelah ini pihaknya akan menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memanggil perusahaan-perusahaan yang belum tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ribuan Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
“Kerja sama ini sangat baik karena pekerja wajib mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi beserta jajaran yang telah membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja yang berada di wilayah Kota Sukabumi.
“Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di sektor apapun baik formal maupun informal,” ucapnya.
Oki menambahkan kerja sama ini semangatnya untuk memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan, karena seperti kita ketahui manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar.
“Kerja sama dengan stakeholder senantiasa kami lakukan guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.
Sumber: Siaran Pers