SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif atau SPK bodong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 yang menelan kerugian hingga mencapai puluhan miliar rupiah memasuki babak baru.
Tiga pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 berinisial HA, DI dan SR yang terjerat kasus tersebut kini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
Hal itu dibenarkan Wawan Kurniawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, persidangan sudah memasuki masa sidang ke-2 yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Iya benar, kemarin pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB di PN Tipikor Bandung, telah dilaksanakan kegiatan sidang perkara Tipikor terkait SPK fiktif. Alhamdulillah, kegiatan persidangan berjalan dengan baik dan lancar,” kata Wawan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Dilimpahkan ke Pengadilan, Jadwal Sidang SPK Fiktif Dinkes di Sukabumi
Sidang Tipikor yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi SH. MH., kemudian dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Wijanarko SH., bersama Achmad Imam Lahaya SH., dengan Panitera Dahlan SH., Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa, serta 5 orang saksi.
Adapun nama saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang yang digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro tersebut merupakan sejumlah eks pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016, yakni Didi Supardi (Kadinkes 2016), dr. Albani Nasution (Sekdiskes 2016), Toha Wildan, Teti dan Doddy Achdiat.
Dari keterangan para saksi, kata Wawan, mereka mendukung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang tadi malam ditutup sekitar pukul 20.20 WIB. Untuk sidang selanjutnya akan ditunda satu minggu dan akan dilanjutkan kembali nanti pada pemeriksaan saksi," tandasnya.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, ketiga terdakwa kasus SPK fiktif ini didakwakan dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.