SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi berhasil menangkap 4 orang pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 2 orang lainnya masih dalam pencarian orang atau DPO. Dari ke enam tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, diantaranya terdapat kerterlibatan RA (27 tahun) seorang oknum pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan ke lima pelaku lainnya, yakni perempuan yang berinisial ES (41) dengan berperan merekrut, laki-laki berinisial AR (56) dengan MY (62) berperan sebagai pengurus dokumen palsu, dan U (47) berperan mengantar medical (DPO) dan (APS (54) membantu keberangkatan korban (DPO).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, peristiwa terjadi sekitar bulan April 2022 (satu tahun lalu), korbannya merupakan dua anak dibawah umur, kedua korban tersebut diiming-imingi dengan bekerja di timur tengah dengan gaji dan fasilitas yang sangat menjanjikan, setelah tergiur mereka pun bersedia untuk berangkat, dan diuruskanlah segala macam dokumennya.
Terkait RA yang merupakan operator di Disdukcapil, berperan memalsukan usia korban. Diketahui dua orang korban masih berusia 15 dan 16 tahun, keduanya asal Kabupaten Sukabumi.
"Peranan RA dalam jejaring TPPO itu sangat vital, perannya sebagai operator Disdukcapil mempermudah proses perubahan nama dan usia korban sehingga memenuhi syarat untuk bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi.," ujar Maruly, Selasa (13/6/2023).
Menurut Maruly, setelah para pelaku mendapatkan korban yang akan di berangkatkan, pihak dari agen yang berada di Timur Tengah langsung mengirimkan uang.
"Tentunya para pelaku ini sudah mendapatkan orderan oleh pihak agen ataupun pemesan dari sana, yang sudah mengirimkan uang pemberian istilahnya kepada orang yang akan dikirim ke Timur Tengah, kemudian oleh mereka para perekrut ataupun para pelaku disini melaksanakan kegiatan-kegiatan pemenuhan dokumen sampai dengan pemberangkatan dilokasi," kata Maruly.
Maruly menjelaskan, kedua korban yang di bawah umur tersebut pihaknya berhasil memulangkan satu orang yang berusia 16 tahun, adapun korban yang berusia 15 tahun belum bisa di pulangkan karena pihaknya masih melakukan kordinasi dengan pihak Timur Tengah.
"Korban ada dua tersebut di pekerjakan sebagai asisten rumah tangga, dengan usia 16 tahun bekerja di negara Arab Saudi berhasil dipulangkan ke Indonesia, anak berusian 15 tahun saat ini sedang upaya kordinasi dengan intansi terkait dari polres Sukabumi untuk upaya pemulangan, karena sampai saat ini kita masih berkordinasi melalui media dan juga dengan pihak-pihak stackholder terkait di wilayah Arab Saudi sana," ungkapnya.
Saat ini para pelaku diterapkan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 6 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan untuk ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta rupiah.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah membenarkan atas tertangkapnya RA (27 tahun) sebagai salah seorang tenaga honorer pada dinas yang ia pimpin.
"Betul. Namun, belum tahu tugas tenaga honorer itu bagian apa saja, karena baru menjabat beberapa hari sebagai kepala dinas Disdukcapil," Ujar Amir kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/06/2023).
Terkait dengan status honorernya, kata Amir, saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "kalau sudah incraht, otomatis yang bersangkutan (RA) akan diberhentikan," jelasnya.
Selanjutnya, jika kemudian diduga terdapat keterlibatan pegawai disdukcapil lainnya, kata Amir, pihaknya menyerahkan pengembangan hukum kepada pihak kepolisian, karena yang bersangkutan juga sudah di tahan di Polres Sukabumi.
"Kami berharap kejadian ini menjadi cambuk untuk semua pegawai Disdukcapil agar bekerja lebih baik lagi sesuai aturan yang berlaku, jangan mudah diiming-imingi oleh materi yang tidak seberapa, karena dampaknya akan sangat berat buat diri sendiri dan keluarga," pungkasnya.