SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Polres Sukabumi berhasil menangkap 4 orang pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 2 orang lainnya masih Dalam Pencarian Orang (DPO). Korban sendiri merupakan gadis perempuan yang masih di bawah umur berusia 15 tahun dan 16 tahun.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari ke enam tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing yakni perempuan yang berinisial ES (41) dengan berperan merekrut orang dan ke lima lainnya merupakan laki-laki berinisial AR (56), RA (27) dengan MY (62) berperan sebgai pengurus dokumen palsu sedangkan dua lainnya U (47) sebgai proses mengantar medical (DPO) dan (APS (54) berperan sebagai proses keberangkatan korban (DPO).
"Kejadian tersebut sekitar bulan April 2022 satu tahun lalu, korbannya dua anak dibawah umur, kedua korban tersebut diiming-imingi dengan bekerja di Timur Tengah dengan gaji sangat menjanjikan dan fasilitas yang menjanjikan, setelah tergiur mereka pun bersedia untuk berangkat, dan diuruskanlah segala macam dokumennya," ujar Maruly Selasa (13/6/2023).
Menurut Maruly, setelah para pelaku mendapatkan korban yang akan di berangkatkan, pihak dari agen yang berada di Timur Tengah langsung mengirimkan uang.
"Tentunya para pelaku ini sudah mendapatkan orderan oleh pihak agen ataupun pemesan dari sana, yang sudah mengirimkan uang pemberian istilahnya kepada orang yang akan dikirim ke timur tengah, kemudian oleh mereka para perekrut ataupun para pelaku disini melaksanakan kegiatan-kegiatan pemenuhan dokumen sampai dengan pemberangkatan dilokasi," kata Maruly.
Maruly menjelaskan, kedua korban di bawah umur tersebut pihaknya berhasil memulangkan satu orang yang berusia 16 tahun, adapun korban yang berusia 15 tahun belum bisa di pulangkan karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Timur Tengah.
"Korban ada dua tersebut dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, dengan usia 16 tahun bekerja di negara arab saudi berhasil dipulangkan ke Indonesia, anak berusian 15 tahun saat ini sedang upaya kordinasi dengan instansi terkait dari Polres Sukabumi untuk upaya pemulangan, karena sampai saat ini kita masih berkordinasi melalui media dan juga dengan pihak-pihak stackholder terkait di wilayah arab saudi sana," ungkapnya.
Saat ini para pelaku diterapkan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 6 UU RI 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan untuk ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta rupiah.