SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka menunjang mutu pendidikan yang lebih berkualitas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi melakukan sosialisasi akreditasi kepada lembaga pendidikan yang belum terakreditasi.
Diketahui, ada sekitar 50 lembaga pendidikan yang meliputi PAUD, TK, Kelompok Bermain, STS, dan PKBM di Kota Sukabumi yang belum melakukan akreditasi. Disdikbud Kota Sukabumi menargetkan semuanya dapat terakreditasi pada Agustus 2023.
Sosialisasi akreditasi secara langsung dipimpin Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) Provinsi Jawa Barat Nurul Fahimah. Nurul memberikan pengarahan dan penjelasan sejumlah hal.
Adapun tujuan sosialisasi pada Senin, 12 Juni 2023 tersebut untuk menyampaikan seluruh kebijakan mekanisme akreditasi dari BAN PAUD dan PNF.
Baca Juga: Disdikbud Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Akreditasi untuk 50 Lembaga Pendidikan
"Sehingga peserta paham apa itu akreditasi, bagaimana caranya jika akan mengajukan akreditasi. Ketika mau mengajukan akreditasi tahapan-tahapan yang harus dilalui apa saja. Nanti ada namanya KPA, visitasi, validasi," kata Nurul di kantor Disdikbud Kota Sukabumi.
Menurut Nurul, Kota Sukabumi merupakan salah satu wilayah di Jawa Barat yang memiliki kemajuan cukup baik dalam proses akreditasi demi terciptanya kualitas mutu pendidikan.
"Sukabumi termasuk lembaga yang progresnya luar biasa, hampir 100 persen. Jadi kalau yang saya dengar RA tinggal dua yang belum akreditasi. PAUD dan PNF di bawah Kementerian Pendidikan itu masih 100. Jadi kalau pesertanya 50 dan mereka mengajukan semuanya berarti tinggal 50 lagi yang belum mengajukan," kata dia.
Nurul juga mengatakan ada lima syarat khusus yang wajib diketahui bagi setiap lembaga PAUD yang akan mengajukan akreditasi.
"Sudah memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan), membuat surat permohonan A (permohonan yang ditujukan kepada BAN PAUD dan PNF kemudian di-upload di sispena, lembaga harus punya kurikulum, harus punya jumlah siswa minimal 10 dan minimal satu guru yang berkualifikasi SMA," katanya.
Berbeda dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), di mana memiliki syarat harus memiliki jumlah siswa minimal 20 dalam satu tahun terakhir.
Setelah sosialisasi tersebut, Disdikbud akan melakukan pendampingan melalui penjamin mutu internal melalui penilik dan pengawas masing-masing.
(Advertorial)