SUKABUMIUPDATE.com - Aksi maling motor berhasil dihentikan, pelaku dipergoki warga di tengah-tengah tindakan kejahatannya. Peristiwa ini terjadi di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (09/06/2023).
Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi, Kompol Iman Prayitno mengatakan, penangkapan pelaku ssekitar pukul 14.00 WIB ketika seorang pria berinisial AG (22 tahun) yang diketahui sebagai tersangka tengah melakukan aksinya. "Kami sudah mengamankan diduga yang bersangkutan sebagai pelaku curanmor. TKP di daerah Sundawenang," ujar Kapolsek kepada sukbaumiupdate.com.
Menurut Kapolsek, kejadian berawal ketika korban sedang beristirahat bekerja, beberapa saat kemudian melihat kedepan dan melihat motor miliknya tidak ada. Korban yang kaget melihat motornya raib, lantas melakukan pencarian.
"Korban berupaya mencari, dan kebetulan anggota kami yang sedang berpatroli menerima informasi tersebut, kemudian kami menindak lanjuti, tidak selang lama dari info tersebut kami berhasil mengamankan diduga pelaku curanmor," ungkapnya.
Pelaku dipergoki warga saat mendorong motor hasil curiannya, sebab motor yang dicurinya tidak berhasil menyala. "Jadi posisi motor yang dicuri gak nyala, mungkin abis bensin atau kenapa," kata dia.
Baca Juga: Sepotong Kisah Presiden Soeharto yang Tertinggal di Hati Warga Sukabumi
Kapolsek mengatakan, diduga pelaku menggunakan kunci palsu (letert T) untuk membuka kunci, kemudian pelaku mendorong motornya dengan bantuan motor lainnya (distep) dari Bojongkokosan hingga ke Sundawenang. Nahas ditengah perjalanan pelaku dipergoki sejumlah masa, lantaran korban yang mengejar (mengenali motor miliknya sedang didorong), lantas meneriaki mereka maling.
Selanjutnya, jelas Kapolsek, pelaku diduga dua orang, berhasil diamankan satu orang dan satu orang lainnya melarikan diri. "Tetap diupayakan untuk kami tindak lanjuti mencari satu orang tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan KTP yang ada diduga pelaku berdomisili di wilayah DKI. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna putih.
Atas perbuatan diancam pasal 363 tentang pasal pencurian dengan maksimal 5 tahun penjara