SUKABUMIUPDATE.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih marak terjadi di Kota Sukabumi, belakangan ini para mucikari bukan hanya mencari wanita dewasa, mereka mulai mengincar anak di bawah umur untuk dijadikan wanita pemuas pria hidung belang.
Dalam kasus TPPO ini, diketahui ada 3 korban berinisial ADF (13 tahun), ANF (12 tahun) dan AMR (12 tahun), ketiganya merupakan anak di bawah umur yang putus sekolah, ketiganya merupakan warga Kota Sukabumi.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan Pihak Kepolisian Mapolres Sukabumi Kota yaitu seorang pria berinisial IDS (25 tahun) asal Lembursitu Kota Sulabumi dan pelaku N alias Bunda NN yang saat ini masih (DPO).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, Pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/189/V/2023/SPKY/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat pada 23 Mei 2023.
Selanjutnya, Ari menceritakan kronologi kejadian tersebut dimulai ketika pelaku IDS diminta oleh pelaku N alias Bunda untuk mencari anak yang mau dipekerjakan di sebuah kafe yang berlokasi di Bekasi.
"ADF mengajak AMR (12) dan ANF (12) untuk bekerja di kafe yang berlokasi di Bekasi dengan gaji sebesar Rp500 ribu," kata Ari kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut, dengan iming-iming diperkerjakan di sebuah kafe dengan gaji Rp.500 ribu korban pun tertarik dan akhirnya memutuskan untuk berangkat ke Bekasi. Setibanya di Bekasi, para korban ternyata dipekerjakan di panti pijat plus-plus dan korban tidak pernah mendapatkan imbalan atas pekerjaan yang dilakoninya selama 2 bulan.
"Pelaku ini menawarkan para korban untuk dijanjikan pekerjaan di tempat tertentu (kafe). Kemudian ternyata setelah dibawa ke tempat itu tapi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, dikelabui dan bahwa korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," lanjut Ari.
Saat ini, tersangka IDS diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut setelah diamankan Pihak Kepolisian pada hari Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 15:00 WIB di Kampung Joglo, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal yang diancam bagi IDS yakni, pasal 2 dan/atau pasal 17 junto pasal 10 UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO serta pasal 76F junto pasal 83 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.