SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan dan sikap terkait informasi adanya penangkapan tiga orang oknum Panwaslu Kecamatan (Panwascam) oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi akibat terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu belum lama ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto melalui Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Nuryamah mengatakan, pihaknya menghormati dan menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi membenarkan bahwa dua dari tiga orang yang diamankan oleh Polisi tersebut merupakan jajaran Panwascam Cibadak.
“Yaitu MZD sebagai Ketua Komisioner dan ASH sebagai Pengelola Keuangan atau bendahara. ASH sendiri merupakan PNS dari Kelurahan Cibadak yang diperbantukan untuk Panwaslu Kecamatan Cibadak. Adapun satu orang lagi yakni EP dipastikan bukan sebagai tenaga pendukung atau pramusaji di Panwaslu Kecamatan Cibadak,” kata Nuryamah dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 8 Juni 2023.
Baca Juga: 3 Panwascam Positif Konsumsi Narkoba Diamankan Polres Sukabumi
Nuryamah kemudian menegaskan bahwa dalam proses rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 lalu sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Yaitu merujuk pada Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Syarat untuk menjadi calon Bawaslu, Panwaslu hingga Pengawas TPS adalah salah satunya bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Seluruh Panwascam terpilih itu sudah mengumpulkan persyaratan, diantaranya adalah terkait surat keterangan bebas narkoba, yang tentunya ini sudah tertuang di persyaratan dan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017," ujarnya.
“Termasuk MZD sebagai Ketua pada saat mendaftar telah melengkapi persyaratan salah satunya hasil tes narkoba. Adapun untuk ASH sebagai bendahara proses rekrutmennya yaitu hasil pengajuan dari pihak Kecamatan Cibadak maupun diajukan dari Ketua/Anggota Panwascam Cibadak,” tambahnya.
Pasca kejadian ini, Nuryamah menyebut Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas sanksi maupun penggantian antar waktu yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum Panwascam tersebut.
"Tindak dari Bawaslu, kalau untuk komisioner, ketika memang sudah tidak memenuhi syarat yaitu bebas narkoba, maka ada mekanisme, mekanismenya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW). Yang mana penggantinya itu nanti akan kita lihat, utamanya itu dari rangking selanjutnya," jelasnya.
"Sementara untuk Bendahara, mekanisme sangat mudah, sebab bukan perekrutan, hanya pengajuan. Setelah mendapatkan hasil tertulis dari BNN, Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan melakukan rapat pleno,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sat Narkoba Polres Sukabumi mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Para tersangka tersebut diduga merupakan oknum anggota Panwascam Sukabumi.
Bermula jajaran kepolisian berhasil menangkap salah satu bandar di Kabupaten Sukabumi berinisal FJ yang ditangkap pada 4 Juni 2023 lalu.
Dalam perjalanan menuju Polres Sukabumi untuk pemeriksaan, FJ menyebut nama tiga orang oknum Panwascam tersebut yang memesan sabu kepadanya.
"Di perjalanan ke Polres Sukabumi, pengakuan tersangka yang diamankan belum lama ada beberapa orang yang mengambil barang dari yang bersangkutan. Sehingga dilakukan pengembangan dan diamankan dari beberapa lokasi hingga 3 orang tersangka baru," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Rabu 7 Juni 2023.
Dari tangan FJ, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip bening seberat 1,1 gram. Sementara usai ditangkap, ketiga orang oknum panwascam tersebut terbukti positif narkotika jenis methapetamin berdasarkan hasil test urine.
“Terhadap 3 orang itu kita sudah mengirimkan surat kepada BNN untuk dilakukan asesmen,” pungkas Maruly.