SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia merupakan negara dengan potensi energi panas bumi terbesar di dunia. Energi panas bumi di Indonesia sangat beragam, ada yang memiliki entalpi tinggi (suhu > 2000C) dan ada yang memiliki entalpi sedang hingga rendah (suhu < 2000C).
Selain pemanfaatan tidak langsung untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), ener panas bumi juga dapat dimanfaatkan secara langsung (direct uses) untuk industri pertanian antara lain untuk pengeringan produk pertanian, sterilisasi media tanaman, dan budi daya tanaman tertentu.
"Di beberapa daerah Indoensia khususnya di Jawa Barat sudah mulai ada yang mencoba memanfaatkan energi panas bumi, semisal di Garut untuk sterilisasi jamur. Kemudian di Lampung untuk pengeringan Kopi, dan Kota Tomohon Sulawesi Utara untuk pengolahan Gula Aren. Bahkan di Tomohon, sudah dikelola lebih baik karena hasil produksinya menjadi komoditas ekspor," ujar Kabid ESDM Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Sukabumi, Fajar Muhammad Akbar kepada sukabumiupdate.com, Kamis (08/06/2023).
Untuk mengembangkan pemanfaatan energi panas bumi secara langsung di Sukabumi, menurut Fajar masih diperlukan riset dan kajian lebih lanjut.
Baca Juga: Sepotong Kisah Presiden Soeharto yang Tertinggal di Hati Warga Sukabumi
Pada prinsipnya, papar Fajar pemanfaatan potensi energi panas bumi secara langsung merupakan proses ekstraksi energi panas untuk dimanfaatkan secara langsung sebagai energi pada proses pemanasan, pengeringan, pengawetan, dan lain-lain.
"Di Sukabumi sendiri ada beberapa titik lokasi sumber panas bumi, yang saat ini baru dimanfaatkan sebatas pariwisata, semisal wisata air panas Cisolok," imbuhnya.
Jika melihat potensi sumber energi panas bumi yang ada di Kabupaten Sukabumi, kata Fajar sebenarnya cukup potensial untuk diarahkan dalam bidang agro (pertanian). Karena lokasi keberadaan geiser (sumber panas bumi) hampir seluruhnya berada di kawasan pertanian atau perkebunan. Ada 6 lokasi, diantaranya; Cibadak, Warungkiara, Simpenan, Nyalindung, Cidadap dan Cisolok.
Disdagrin, sambung Fajar sebagai dinas yang memiliki kewenangan untuk bagaimana pemanfaatan potensi energi panas bumi ini sedang memikirkan bagaimana ini kedepan bisa menjadi salah satu alternatif yang bisa dikelola.
"Sesudah kewenangan terkait perizinan tambang dicabut, yang tersisa dari kewenangan ESDM tingkat kabupaten dan kota adalah salah satunya pemanfaatan energi panas bumi ini," pungkasnya.