SUKABUMIUPDATE.com - Innalillahi, aktivitas di tambang emas ilegal kembali menelan korban. Insiden nahas yang dialami penambang emas ilegal atau gurandil itu terjadi pada Kamis (8/6/2023) di areal Perkebunan Tugu Cimenteng Desa Langkapjaya Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
"Terdapat 7 korban yang tertimbun yang mana diantara korban yang tertimbun tersebut terdapat 2 orang yang dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolsek Lengkong, IPTU Endang Slamet kepada sukabumiupdate.com, Kamis (8/6/2023).
Endang menuturkan kronologi kejadian tewasnya gurandil tersebut. Menurut dia, pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama 5 orang temannya melakukan aktifitas penambangan emas secara illegal dengan cara mengambil material tanah dilahan Perkebunan Tugu Cimenteng, kemudian material tanah yang diduga mengandung mineral emas tersebut dilakukan pendulangan di sungai yang tidak jauh dari lokasi pengambilan tanah.
Baca Juga: Singgung Tol Bocimi, Proyek Bukit Algoritma Sukabumi Mangkrak akibat Akses Jalan
Petaka terjadi pada Kamis sekitar pukul 05.20 WIB tanah tebing dengan ketinggian sekira 7 meter longsor dan menimpa 2 orang korban bersama 5 orang temannya. 5 temannya selamat namun korban yaitu Asep dan Nagip tertimbun longsoran.
Ketika itu 2 teman korban yaitu Idu dan IPA meminta bantuan kepada warga masyarakat setempat. Korban berhasil dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia dan langsung di makamkan oleh pihak Keluarga.
"Saat pihak Perkebunan dan Polsek mendatangi lokasi, sudah tidak ada siapa siapa, korban sudah dibawa kerumahnya oleh para penambang yang selamat," imbuhnya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap PSS Sleman di Liga 1 Musim 2023/24 Putaran Pertama
"Atas kejadian tersebut Polsek Lengkong melakukan cek TKP serta melakukan himbauan dan menutup areal penambangan emas ilegal agar tidak ada warga masyarakat yang melakukan penambangan emas kembali, karena berdampak terjadinya kerusakan pada tanah, longsor maupun adanya korban jiwa berikutnya," ujarnya.
Sementara pihak keluarga korban, kata Endang meminta kepada kepolisian agar tidak dilakukan tindakan otopsi terhadap korban. Pihak keluarga menganggap kejadian tersebut sebagai musibah dengan dibuatkan surat penolakan otopsi.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak ada lagi kegiatan penambangan emas secara ilegal, karena dapat berpotensi terjadinya kerusakan pada tanah berupa longsor yang menimbulkan korban jiwa," ujarnya.