SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan 8 remaja laki-laki yang berstatus pelajar terkait dengan kejadian gerombolan bermotor bersenjata tajam (sajam) yang meresahkan warga Cimahi, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Aksi gerombolan bermotor itu terjadi pada Senin, 5 Juni 2023 dini hari sekira pukul 2.30 WIB. Mereka konvoi menggunakan sepeda motor dan mengacungkan senjata tajam. Kejadian ini pun viral di media sosial.
Merespon kejadian tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan 8 orang pada Rabu malam, 7 Juni 2023. "Kita mengamankan sebanyak 8 orang pelajar baik itu yang tingkat SMP maupun SLTA," ujar Kapolsek Cisaat Kota Kompol Deden Sulaeman kepada sukabumiupdate.com, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Profil Shadiq Akasya, Dirut Baru Bio Farma Kelahiran Sukabumi
Deden menyatakan motif dari kejadian ini yaitu mereka mendapat ajakan tawuran dari sekolah lain. Tapi setelah mendatangi lokasi, tak ada lawan sehingga melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam hingga masyarakat resah.
Selain 8 pelajar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnyayaitu Honda Scoopy bernopol F 4945 UCD, Honda Beat POP bernopol D 2254 LK, dua buah celurit berukuran sedang dan satu buah besi pemukul.
Atas perbuatannya, 8 pelajar itu diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa ijin, memiliki, membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, selain itu juga mereka dikenakan UU Sistem Peradilan Anak yaitu nomor 11 tahun 2012.