SUKABUMIUPDATE.com - Forum Masyarakat Tegalbuleud meminta kepada pihak Perumda ATE, PT Mehad Interbuana serta PT Sumber Suryadaya Prima (SSP) untuk mencarikan solusi terkait eks lokasi tambang pasir besi di Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya area itu akan direklamasi dan dilakukan penataaan oleh Forum Masyarakat Tegalbuleud. Namun rencana itu tak dapat dilakukan sebab hingga kini di area tersebut masih ada gundukan pasir besi yang merupakan hasil produksi tambang. Kemudian lubang-lubang bekas galian tambang yang terbengkalai karena aktivitas tambang di area itu berhenti sejak 2014.
"Warga Desa Tegalbuleud berharap pihak perusahaan segera mengambil langkah supaya lahan tempat gundukan pasir tersebut bisa direklamasi atau ditata," kata Sekretaris Desa Tegalbuleud Romansyah, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Info Anyar dari PUPR: Jembatan Cikereteg Sukabumi-Bogor akan Ditutup Mulai 9 Juni
Keberadaan tambang pasir itu bermula sejak 2012, Perumda ATE Kabupaten Sukabumi membeli lahan warga untuk dijadikan tambang pasir besi. Dari total 26 hektar yang dibeli, hanya 15,6 hektar yang dimanfaatkan untuk penambangan, sementara 10,4 hektar tidak ditambang karena kondisinya persawahan.
Berdasarkan kerja sama dengan Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, PT Mehad Interbuana kemudian melakukan penambangan di lokasi tersebut, namun hanya berjalan dua hingga tiga tahun. Aktivitas yang berhenti sejak 2014 itu dilakukan di dekat Pantai Tegalbuleud.
Sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit pada 2009, eksploitasi di lokasi tersebut sebenarnya ada pada IUP PT Sumber Suryadaya Prima. Namun, berdasarkan kerja sama dengan Perumda ATE, PT Mehad Interbuana malah melakukan tambang di lahan itu.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Romansyah menyatakan tahu luas lahan yang dibeli oleh Perumda ATE ketika pihak Bank Mayapada datang ke kantor desa dengan tujuan melakukan verifikasi terkait lahan tersebut dijaminkan oleh PT Mehad.
Menurut dia, bank tersebut 2 kali datang ke kantor Desa Tegalbuleud. Yang pertama sekitar bulan Mei tahun 2019 dengan tujuan melakukan verifikasi dengan mengundang warga masyarakat yang pernah menjual lahan atau tanah ke Perumda ATE.
Lalu yang kedua kalinya itu bank datang pada tanggal 20 Juli 2022, dengan tujuan memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah perusahaan yang dijadikan jaminan ke bank Mayapada.
Baca Juga: 393 Jemaah Haji JKG 42 Awali Fase Kedatangan Gelombang Kedua di Jeddah
Mengenai berapa besarannya pinjaman ke Bank Mayapada, Romansyah tidak tahu.
Ketika itu, surat surat kepemilikan tanah yang dibawa pihak bank ternyata kurang tepat saat diverifikasi ke lokasi yang ditambang. Mengenai hal itu Romansyah tidak ingin ikut campur sebab merupakan ranah perusahaan dengan bank.
Sebab yang saat ini adalah Forum Masyarakat Tegalbuleud berharap perusahaan menjual pasir besi yang saat ini masih ada di area tersebut, apabila sudah bisa dijual perusahaan membaginya untuk upaya reklamasi.
"Kewenangan penjualan pasir besi ada di Bumdes, Perumda ATE, PT Mehad Interbuana yang harus bekerjasama dengan PT SSP sebagai pemegang IUP, walaupun sekarang ada kabar sudah dicabut oleh pemerintah," pungkasnya.