SUKABUMIUPDATE.com - Petugas gabungan melakukan penutupan lubang tambang emas ilegal yang berada di area perhutani blok Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/6/2023).
Lubang tambang emas itu jumlahnya tak sedikit sehingga upaya penutupan lubang mengerahkan alat berat. Satu per satu saung yang dipakai gurandil atau penambang emas ilegal dirobohkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Polhut Perhutani dibantu masyarakat.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede yang memimpin kegiatan tersebut menyatakan penertiban terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin sebagai lanjutan dari penegakan hukum yang telah dilakukan.
Baca Juga: Alasan Kenapa Daging Tidak Boleh Dicuci Sebelum Dimasak, Bisa Keracunan?
Karena sebelumnya Polres Sukabumi telah mengamankan dan menetapkan 6 orang tersangka yang melakukan tambang emas ilegal di lokasi tersebut.
"Tindakan ini lanjutan, karena kita tidak mau sekedar tindakan penegakan hukum tapi tidak menghentikan kegiatan ini, sehingga kami dengan tim yang ada sekarang telah melakukan rapat koordinasi dan akhirnya pada hari ini melakukan penertiban,"kata Maruly.
Selain melakukan penutupan lubang tambang, akses menuju area tambang emas ilegal itu akan dirusak sehingga tak bisa lagi dilintasi kendaraan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Jajanan Enak di Sukabumi, Murah dan Bikin Ngiler
"Perbatasan antara tanah warga masuk ke area lokasi ini akan kita tutup dengan pagar kawat, juga kita berikan banner atau spanduk himbauan dan larangan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin ini," katanya.
Maruly berharap setelah dilakukannya tindakan penutupan area tambang emas ilegal, warga yang diluar Ciemas maupun masyarakat Ciemas agar bersama-sama menjaga kelestarian hutan tersebut. Sebab akibat aksi tambang emas ilegal, area hutan menjadi tandus.