SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Para tersangka diduga merupakan oknum anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukabumi.
Bermula jajaran kepolisian berhasil menangkap salah satu bandar di Kabupaten Sukabumi berinisal FJ ditangkap pada 4 Juni 2023, setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman terungkaplah tiga orang tersangka yang berinisial ZN, ASH dan EF
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya setelah menerima laporan adanya bandar Narkoda di salah satu wilayah Kabupaten Sukabumi langsung bergerak melakukan pemantauan kelokasi.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Jajanan Enak di Sukabumi, Murah dan Bikin Ngiler
"Setelah Kami mendapat informasi adanya dugaan bandar Narkoba, kemudian bergerak dari informasi tersebut kita lakukan pemantauan di lokasi, ternyata cocok dari hasil curhatan tersebut dilakukan penyelidikan ternyata A1 sampai dilakukan upaya penangkapan," ujar Maruly, Rabu (7/6/2023).
Bergerak dari penyelidikan tersebut jajaran kepolisian berhasil menangkap FJ dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip bening seberat 1,1 gram.
Lanjut Maruly, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FJ. Ia mengaku bahwa belum lama ini terdapat tiga orang yang melakukan transaksi narkoba tersebut dengan FJ.
Baca Juga: Jual Sabu dan Puluhan Ribu OKT, 10 Orang Diamankan Polres Sukabumi
"Di perjalanan ke Polres Sukabumi, pengakuan tersangka yang diamankan belum lama ada beberapa orang yang mengambil barang dari yang bersangkutan. Sehingga dilakukan pengembangan dan diamankan dari beberapa lokasi hingga 3 orang tersangka baru," jelas Maruly.
Menurutnya, ketiga orang tersangka tersebut setelah dilakukan tes urine, hasil dari ketiga tersangka tersebut menunjukkan bahwa ZN, ASH, dan EP, positif Methampetamine. Tindak lanjutnya akan dilakukan asessment oleh Tim Asessor BNN Kabupaten Sukabumi.
"FJ disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.