SUKABUMIUPDATE.com - Selama Mei 2023, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 28 aduan masyarakat yang dikirim melalui aplikasi Sukabumi Participatory Responder atau SUPER dan E-Lapor. Kedua platform ini dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani dalam keterangannya mengatakan aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER pada Mei 2023 berjumlah 18 dan ke E-Lapor 10 aduan. Total 28 aduan," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: PART I: Kecelakaan Laut dan Nasib Status UNESCO Global Geopark Ciletuh Sukabumi
Baca Juga: Slagen Voor Het Examen dan Tradisi Eropa, Membaca Sejarah Samen di Sukabumi
Sebanyak 18 aduan lewat aplikasi SUPER paling banyak disampaikan untuk Dishub (8 aduan) Sisanya diterima SKPD lain dengan jumlah bervariasi. Sementara 10 aduan lewat E-Lapor, DPUTR mendapat aduan terbanyak yakni 4 aduan.
Tantan menyebut aduan lewat SUPER dan E-Lapor tersebut sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan tindakan yang diperlukan.
(Advertorial)