SUKABUMIUPDATE.com - K (31 tahun) seorang pria yang merupakan tersangka kasus dugaan penculikan anak di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, terbukti punya gangguan kejiwaan berat atau ODGJ.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan ulang tersangka ke dokter spesialis kejiwaan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi oleh pihak kepolisian pada Senin (5/6/2023) pagi.
"Kami dari penyidik Polsek Cisaat tadi pagi melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka K ke dokter Tommy di RSUD R Syamsudin SH. Di mana hasil dari pemeriksaan dokter Tommy menyimpulkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat psikotik atau dengan diagnosa medis Skizofrenia Hebefrenik Episode berulang," ujar Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman.
Baca Juga: Idap Skizofrenia Paranoid? Kondisi Kejiwaan Tersangka Penculikan di Cisaat Sukabumi
Sesuai saran dokter, kata Deden, pihak kepolisian dalam waktu dekat ini akan membawa tersangka K ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cilendek, Bogor, untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. Adapun mengenai kelanjutan proses hukum kasus yang menjerat K, penyidik menunggu keputusan dari terlapor atau orang tua korban anak.
"Untuk sementara ini kan ada pelapor, jadi untuk sampai saat ini belum ada melakukan pencabutan terhadap perkara ini. Sementara kami bawa ke rumah sakit dan mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan disertai surat pembatalan penahanan," ujarnya.
"Mana kala nanti ada dari pihak keluarga korban dan keluarga terduga pelaku ini melakukan komunikasi yang baik misalnya menyelesaikan perkara ini secara musyawarah. Kemungkinan melakukan restorative justice sesuai dengan keadilan yang diterima oleh kedua belah pihak," tandasnya.
Terpisah, Dokter Spesialis Kejiwaan RSUD R Syamsudin SH dr. Tommy Hermansyah menjelaskan bahwa K, tersangka dugaan penculikan anak saat tiba ke RSUD Syamsudin tadi pagi dalam kondisi secara umum sadar dan baik. Pasien tersangka ini diduga melakukan penculikan anak pada 31 Mei 2023 lalu.
"Ketika kami periksa ternyata pasien ini melakukan tindakan mengambil anak dan dibetulkan karena pasien ini mendengar suara bisikan yang menyuruh pasien untuk mengambil anak tersebut. Dan anak tersebut mirip dengan anaknya sendiri yang selama ini sudah lama berpisah," ujar dr. Tommy.
Dari pemeriksaan kejiwaan tim RSUD Syamsudin, ia menemukan status mentalis K dalam posisi trauma, roman muka bingung, pikiran autistik, isi pikiran masih tidak didapat, hingga ada gangguan persepsi.
"Dia halusinasi mendengar supaya anak itu diambil dan halusinasi lihat anaknya mirip sekali dengan anak kandungnya, dia hiperaktif, gangguan perhatiannya mudah dialihkan dan gangguan emosinya mudah labil. Dalam kondisi gizi, sopan santun kurang, tingkat penyakit dia menyangkal bahwa dia mengalami gangguan jiwa," ujarnya.
Ia kemudian menyimpulkan jika tersangka penculikan anak menderita penyakit mental skizofrenia hebefrenik episode berulang. Selain itu, tersangka juga disarankan untuk mendapatkan pengobatan di rumah sakit jiwa.
"Skizofrenia adalah gangguan jiwa berat dimana seseorang mengalami gangguan proses fikirnya sudah terganggu sehingga interpersonal pun akan terganggu. Pikiran manusia yang tadinya realistik jadi autistik," jelas dr. Tommy.
"Saya rasa pasien ini tentu harus diobati terutama disarankan ke RS jiwa. Perlu ada psikoterapi, banyak ahlinya di sana. Saya sarankan untuk pasien ini dirawat ke rumah sakit jiwa yang besar," pungkasnya.