SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap tujuh remaja berusia belasan tahun lantaran melakukan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam celurit hingga gir sepeda motor di Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Aksi tersebut mereka rekam dan videonya diunggah ke media sosial TikTok.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan penangkapan berawal dari video ulah remaja sekolah menengah pertama (SMP) ini yang viral di aplikasi TikTok. Polisi kemudian menelusurinya dan diperoleh informasi konvoi bersenjata tajam itu dilakukan pada Rabu malam, 31 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
Ketujuh laki-laki yang ditangkap ini berusia 14 hingga 17 tahun. Mereka dari sekolah yang sama, empat masih berstatus pelajar, sedangkan tiga lainnya sudah drop out (DO). Tujuh orang yang melakukan aksinya tanpa memakai seragam sekolah itu sekarang ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Dalam video di salah satu platform media sosial terlihat sekelompok anak-anak menggunakan kendaraan bermotor berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga di sekitar yang dilewati konvoi tersebut," kata Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Senin (5/6/2023).
"Tim siber dari Satreskrim Polres Sukabumi berkoordinasi dengan polsek setempat melakukan profiling. Dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan tujuh orang Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH," imbuh dia.
Baca Juga: PART I: Kecelakaan Laut dan Nasib Status UNESCO Global Geopark Ciletuh Sukabumi
Setelah diperiksa lebih intensif, remaja-remaja itu mengakui ada dalam video tersebut. Konvoi dilakukan dalam tujuan akan tawuran dengan sekolah lain. Namun, rencana tawuran berhasil digagalkan polisi yang cepat mengamankan mereka beserta barang bukti satu celurit panjang, dua celurit pendek, satu golok satu, dan satu gir.
"Aksi mereka dalam rangka melaksanakan tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan. Tetapi, berkat kesigapan Polres Sukabumi dalam hal ini Satreskrim Polres Sukabumi dan polsek setempat, segera mengamankan para pelaku dengan barang buktinya," ujar Maruly.
Akibat perbuatannya, ketujuh remaja ini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah STBL 1948 Nomor 17 dan UU RI Nomor 8 Tahun 1948 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. Tak ada korban dalam aksi remaja tersebut.