SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Agama (PA) merupakan lembaga peradilan yang menangani permasalahan hukum perdata dengan tugas pokok menerima, memeriksa, dan menyelesaikan setiap perkara orang-orang Islam. Ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Erlan Naofal dalam talkshow Radio Swara Perintis pada 23 Mei 2023.
Pada kesempatan itu Erlan menerangkan Pengadilan Agama memiliki cakupan tugas yang luas, tidak hanya menangani perkara perceraian rumah tangga, tetapi juga perkara perwalian, hak waris, ekonomi syariah, zakat, wakaf, dan sengketa lainnya. Pengadilan Agama yang berada di bawah Mahkamah Agung pun memiliki kewenangan relatif dan kewenangan absolut.
Erlan mengungkapkan, meski Kota Sukabumi memiliki luas wilayah kecil, namun kinerja Pengadilan Agama cukup tinggi karena setiap tahun menangani hampir seribu perkara dengan 80 persen di antaranya perkara perceraian. Dia menyebut perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kota Sukabumi jumlahnya meningkat pada beberapa waktu terakhir, dengan salah satu faktor yang menjadi alasan perceraian adalah masalah perekonomian.
Baca Juga: Pembangunan Jalur Pedestrian, Jalan Depan Gedung Juang Sukabumi Ditutup Sebagian
Baca Juga: PART I: Kecelakaan Laut dan Nasib Status UNESCO Global Geopark Ciletuh Sukabumi
"Kota Sukabumi yang sedikit saja kotanya hanya tujuh kecamatan, hampir seribu perkara per tahun. Hampir 80 persen perceraian. Yang lainnya itu seperti dispensasi nikah, isbath, perwalian. Didominasi oleh cerai gugat karena memang ekonomi dan kedua karena lama ditinggal suami," katanya dikutip dari website Pemkot Sukabumi.
Oleh karena itu, Erlan mengimbau kepada masyarakat untuk membina rumah tangga mereka dengan baik dan kokoh serta menjadikan agama sebagai fondasinya.
“Karena itu dalam pernikahan bukan hanya masalah cinta. Cinta itu penting. Tetapi selain cinta yang paling penting adalah keimanan. Ketika memilih pasangan jangan hanya melihat cantik, ganteng, kaya. Tapi yang pertama ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW adalah agama. Karena yang namanya pernikahan kalau fondasinya gak kokoh, seperti membuat bangunan, bangunan ketika tidak kokoh diterpa angin sedikit akan roboh," katanya.
Sumber: Website Pemkot Sukabumi