SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkapkan bahwa dari 11 orang yang diamankan, ada dua anak usia SMP yang juga turut terjaring razia penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis 1 Juni 2023 kemarin.
“Ada dua anak usia 15 dan 13 tahun. Anak-anak tersebut termasuk dari sebelas orang yg diamankan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada sukabumiupdate.com, Minggu (4/6/2023).
Usai dilakukan pemeriksaan maraton hingga gelar perkara, lanjut Maruly, kedua anak tersebut kemudian dipulangkan bersama tiga orang lainnya. Sedangkan enam orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan marathon dan pemenuhan alat bukti dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara untuk 6 orang ditetapkan sebagai tersangka sesuai perannya masing-masing dan yang 5 orang dikembalikan ke keluarganya,” ungkap Maruly.
Keenam tersangka tersebut adalah S alias D (35 tahun) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22 tahun), H (32 tahun), TS (38 tahun), M (22 tahun) dan D (23 tahun) sebagai penambang atau gurandil.
Baca Juga: 6 Penambang Ilegal di Ciemas Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka
Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu kemudian menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.
Para tersangka, kata dia, memiliki peran masing-masing dalam melakukan aktivitas tambang liar.
“Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual,” ujarnya.
"Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S," sambungnya.
Adapun omzet yang didapat para tersangka, Maruly mengungkap sangat besar, antara Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.
Terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres menegaskan, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," tandasnya.