SUKABUMIUPDATE.com - Penghasilan penambang ilegal bisa mencapai ratusan juta sehingga membuat enam orang tergiur dan nekat melakukan penambangan ilegal di kawasan perhutani Blok Cibuluh, Kampung Cibuluh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, bahwa ke enam tersangka itu bukan merupakan warga asli melainkan warga dari luar Kecamatan Ciemas. Ia pun menyebut bahwa para tersangka ini melakukan penambangan dilokasi dua orang penambang tewas tertimbun.
"Jadi lokasi yang dilakukan penindakan oleh Satreskrim ini adalah lokasi yang beberapa waktu kebelakang terjadi warga tertimbun atau para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang tertimbun sehingga meninggal dunia, kita tahu sudah terjadi dua kali di lokasi itu," kata Maruly, Sabtu (3/6/2023).
Diketahui dari enam orang tersangka ini terdapat satu orang yang berperan sebagai pemodal dalam beroprasi tambang, yakni adalah S alias D (35) dan pelaku lainnya yakni masing-masing inisial E alias A (22), A (32), TS (38), M alias I (22) dan terakhir D (23) sebagai penambang.
Baca Juga: PART I: Kecelakaan Laut dan Nasib Status UNESCO Global Geopark Ciletuh Sukabumi
"Pelakunya sebanyak 6 orang ini punya peran masing-masing ya, jadi menurut saya ini adalah suatu tindak pidana yang cukup lengkap dari masing-masing pelaku. Dari mulai para pekerja, para pekerja ini adalah yang melakukan penggalian bagian bawah, dia punya keahlian yang memang rata-rata sudah punya pengalaman, bahkan ada yang sampai sudah 11 tahun," ujar Maruly.
"Selain ada pekerja sebagai penggali di lokasi tersebut, kemudian ada yang bagian memasukan bahan tambang untuk mengangkut ke atas, serta ada yang bagian pemodal. Jadi dari para penambang yang 5 orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh saudara S," sambung Maruly.
Maruly pun mengungkap bahwa para penambang bisa menghasilkan omset mencapai Rp 200 juta sampai 500 juta.
"Omset yang didapatkan, hasil pendalaman dari penyidik terhadap pelaku S dalam hal ini, bahwa selama melakukan kegiatan yang bersangkutan bisa mengumpulkan omset Rp 200 juta sampai 500 juta perminggu," jelas Maruly.
S pun saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Maruly, ia mengaku saat melakukan proses penambangan tersebut mengeluarkan modal hingga Rp 10 juta dalam sekali beroperasi menambang. Uang tersebut digunakan untuk biaya dari mulai makanan hingga biaya angkut bahan tanah yang diduga mengandung emas.
Baca Juga: 6 Penambang Ilegal di Ciemas Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka
"Dalam satu malam saya keluar uang Rp 10 juta," tutur S.
S mengungkapkan bahwa ia sendiri baru pertama kali beroprasi di kawasan perhutani blok Cibuluh, untuk hasil dari tambang sendiri S mengaku semuanya dibagi rata.
"Untuk sekali turun menambang berapa, hasilnya dibaginya berapa," kata Maruly.
"Untuk sekali turun (menambang) Rp 10 juta, satu hari satu malam. (Honor penambang) di cak sama rata dari hasil tambang," ungkap S.