SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan enam orang tersangka penambang ilegal (penambang liar) yang terjadi kawasan perhutani di Blok Cibuluh, Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, bahwa ke enam tersangka itu merupakan bukan warga asli melainkan warga dari luar Kecamatan Ciemas. ia pun menyebut bahwa para tersangka ini melakukan penambangan dilokasi dua orang penambang tewas tertimbun.
"Jadi lokasi yang dilakukan penindakan oleh Satreskrim ini adalah lokasi yang beberapa waktu kebelakang terjadi warga tertimbun atau para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang tertimbun sehingga meninggal dunia, kita tahu sudah terjadi dua kali di lokasi itu," kata Maruly, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit Tipidter Ipda Reza Pahlevi, Sabtu (3/6/2023) sore.
Jajaran kepolisisan pun melakukan profiling dan berkoordinasi dengan pihak perhutani untuk melakukan penindakan. setelah usai lakukan rapat koordinasi dilakukan penertiban dan dilakukan penegakan hukum.
Baca Juga: Cerita Bahagia Wanita Asal Indonesia Bu Yohana Menjadi Sopir Bus di Amerika
"Penindakan dilakukan hari Kamis 1 Juni 2023 pukul 15.00 WIB, dimana tim gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta datang ke lokasi dengan maksud melakukan penertiban dan melakukan penegakan hukum. Dari penertiban tersebut awalnya diamankan 11 orang yang berada di sekitar TKP, kemudian dari 11 orang ini kita amankan 5 kendaraan bermotor roda dua yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan PETI tersebut dan juga beberapa alat ya, beberapa peralatan," beber Maruly.
Lanjut Maruly, dari 11 orang yang berhasil diamankan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan penambangan dan motor milik para gurandil. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton kemudian pihaknya menetapkan 6 orang tersangka.
"Setelah dilakukan secara maraton, Satreskrim menetapkan 6 orang dari 11 orang yang diamanakan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Adapun dari 6 tersangka tersebut dilengkapi dengan barang bukti antara lain 5 unit kendaraan bermotor roda dua, 11 karung yang berisi kandungan emas, dua buah kerekan, empat pahat, tiga palu dan dua piring," ungkap Maruly.
Maruly mengungkapkan, Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing inisial S alias D (35), E alias A (22), A (32), TS (38), M alias I (22) dan terakhir D (23).
Baca Juga: Warga Jangan Lupa! Inilah 9 Wakil Rakyat Dapil III Kabupaten Sukabumi
"Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," pungkas Maruly.