Kelakuan Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung di Sukabumi, Korban Dinikahkan saat Hamil

Sabtu 03 Juni 2023, 13:18 WIB
S (46 tahun) seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandung hingga hamil. S berasal dari Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

S (46 tahun) seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandung hingga hamil. S berasal dari Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kelakuan pria berinisial S (46 tahun) asal Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi benar-benar keterlaluan. S memperkosa anak kandungnya yang berusia 19 tahun hingga hamil.

Tak berhenti disitu, S kemudian menikahkan korban yang sedang hamil dengan seorang pria.

Akibat perbuatannya S harus berurusan dengan hukum, polisi telah meringkusnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya

"Tersangka ini kepala keluarga mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4, saat ini korban sedang hamil 5 bulan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis, 1 Juni 2023.

Menurut Maruly perbuatan bejat ayah kepada anaknya dilakukan sebanyak 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023. Pemerkosaan itu dilakukan di rumah, di saung kebun juga di pemandian umum atau curug.

Dalam melakukan aksinya, S selalu mengancam korban dengan senjata tajam (sajam).

Lebih lanjut Maruly menyatakan S kemudian menikahkan korban dengan seorang pria pada bulan Mei 2023. Kasus ini akhirnya terungkap oleh suami korban. 

Baca Juga: Bentuk-bentuk Pernikahan Poliandri, Mana yang Sama dengan Kisah Bu Siti?

"Karena anaknya hamil, tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023. Pascapernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya [suami korban] meminta korban melaporkan ke kepolisian," ujarnya.

S melakukan perbuatan tersebut disaat ibu dari korban ini bekerja di luar negeri sebagai TKW. "Alasan pelaku melakukan asusila karena nafsu yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Viral Bu Siti Punya Suami 2, Ini Hukum Poliandri dalam Islam Menurut Buya Yahya

Akibat perbuatan itu, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana. "Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta," ujarnya.

Selain itu, Polres Sukabumi juga mengungkap 6 kasus pencabulan dan asusila dengan jumlah tersangka 6 orang. Korban dari kasus tersebut merupakan anak dibawah umur yang salah satu diantaranya tengah hamil 2 bulan.

Menurut Maruly yang menjadi sorotan dari kasus-kasus ini adalah hubungan tersangka dengan korban adalah orang dekat bahkan keluarga.

Baca Juga: Jumat Bayar Seikhlasnya, Cara Penjual Ketoprak di Cicurug Sukabumi Cari Berkah

Dari kasus yang terjadi, para tersangka ini selalu mengancam serta intimidasi korbannya. Intimidasi yang dilakukan tersangka seperti mengancam diusir dari rumah kemudian tidak dibiayai sekolah. Ada juga tersangka yang berjanji menikahi korbannya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa