Kelakuan Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung di Sukabumi, Korban Dinikahkan saat Hamil

Sabtu 03 Juni 2023, 13:18 WIB
S (46 tahun) seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandung hingga hamil. S berasal dari Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

S (46 tahun) seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandung hingga hamil. S berasal dari Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kelakuan pria berinisial S (46 tahun) asal Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi benar-benar keterlaluan. S memperkosa anak kandungnya yang berusia 19 tahun hingga hamil.

Tak berhenti disitu, S kemudian menikahkan korban yang sedang hamil dengan seorang pria.

Akibat perbuatannya S harus berurusan dengan hukum, polisi telah meringkusnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya

"Tersangka ini kepala keluarga mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4, saat ini korban sedang hamil 5 bulan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis, 1 Juni 2023.

Menurut Maruly perbuatan bejat ayah kepada anaknya dilakukan sebanyak 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023. Pemerkosaan itu dilakukan di rumah, di saung kebun juga di pemandian umum atau curug.

Dalam melakukan aksinya, S selalu mengancam korban dengan senjata tajam (sajam).

Lebih lanjut Maruly menyatakan S kemudian menikahkan korban dengan seorang pria pada bulan Mei 2023. Kasus ini akhirnya terungkap oleh suami korban. 

Baca Juga: Bentuk-bentuk Pernikahan Poliandri, Mana yang Sama dengan Kisah Bu Siti?

"Karena anaknya hamil, tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023. Pascapernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya [suami korban] meminta korban melaporkan ke kepolisian," ujarnya.

S melakukan perbuatan tersebut disaat ibu dari korban ini bekerja di luar negeri sebagai TKW. "Alasan pelaku melakukan asusila karena nafsu yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Viral Bu Siti Punya Suami 2, Ini Hukum Poliandri dalam Islam Menurut Buya Yahya

Akibat perbuatan itu, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana. "Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta," ujarnya.

Selain itu, Polres Sukabumi juga mengungkap 6 kasus pencabulan dan asusila dengan jumlah tersangka 6 orang. Korban dari kasus tersebut merupakan anak dibawah umur yang salah satu diantaranya tengah hamil 2 bulan.

Menurut Maruly yang menjadi sorotan dari kasus-kasus ini adalah hubungan tersangka dengan korban adalah orang dekat bahkan keluarga.

Baca Juga: Jumat Bayar Seikhlasnya, Cara Penjual Ketoprak di Cicurug Sukabumi Cari Berkah

Dari kasus yang terjadi, para tersangka ini selalu mengancam serta intimidasi korbannya. Intimidasi yang dilakukan tersangka seperti mengancam diusir dari rumah kemudian tidak dibiayai sekolah. Ada juga tersangka yang berjanji menikahi korbannya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi