SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan sejumlah motor yang menggunakan knalpot bising atau biasa disebut brong dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Jumat malam, 2 Juni 2023.
"Malam tadi kami kembali melaksanakan KRYD untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus melaksanakan patroli mobile untuk meminimalisir pelanggaran Lalulintas, baik melawan arus, berboncengan lebih dari satu atau memodifikasi kendaraan dengan knalpot bising atau brong," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih.
Dalam operasi tersebut ada 4 sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong dijadikan barang bukti pelanggaran lalulintas dan diamankan petugas ke kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya
Selain motor, sebuah kartu SIM juga dijadikan barang bukti pelanggaran lalulintas.
"Untuk sepeda motor yang diamankan masih bisa diambil oleh pemilik dengan membawa knalpot originalnya dan menggantinya di Satpas," pungkasnya.