SUKABUMIUPDATE.com - Masih ingat dengan Abdul Latif, salah satu pengeroyokan terhadap Ade Armando, warga Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi kini sudah menghirup udara segar. Diketahui, Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022. Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI.
Perwakilan keluarga, Yudi Pratama atau lebih dikenal dengan sapaan Si Peci Merah mengatakan saudara saya Abdul Latif divonis delapan (8) bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa. "Alhamdulilah, puji syukur kepada Alloh SWT, dua bulan sebelum ramadhan tahun 2023," ucapnya kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: 5 Kepala Daerah Gugat Batas Minimal Usia Calon Presiden
"Beliau sudah pulang dalam keadaan sehat walafiat, dan kembali beraktivitas," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis delapan bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando. Satu terdakwa berasal dari Sukabumi yakni Abdul Latif. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Dewa Ketut dalam persidangan pada Kamis (1/9/2022).
Enam terdakwa pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut adalaah Marcos Iswan Bin M Ramli; Komar bin Rajum; Abdul Latif bin Ajidin; Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo; Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali; dan Muhammad Bagja Bin Beny Burhan.