SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga Sukabumi mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi Kota pada Kamis 1 Mei 2023, mereka mengaku menjadi korban tipu gelap Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Adapun kronologi dugaan kasus tipu gelap koperasi tersebut, dikatakan Mira Trisnawati (36 tahun) yang merupakan korban asal Lembursitu Kota Sukabumi, dia mengatakan keikutsertaannya di koperasi tersebut sudah berjalan sejak 2 tahun lalu.
"Dari pertama saya kenal koprasi itu dari mediator, pertama kenal itu mencari rumah gadean, saya lihat di facebook ada mediator koperasi milik YK (terlapor) setelah itu saya diarahkan untuk ke kantornya, di iming imingin investasi, saya cobalah 10 juta," ujar Mira kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (1/5/2023).
Seiring berjalannya waktu, dia mengatakan pihak koperasi memberikan jaminan berupa sertifikat, tanpa dia ketahui ternyata sertifikat itu palsu. "terus lama-lama kesini dia kasih jaminan sertifikat, saya tidak tahu itu sertifikat palsu atau tidak, setelah kesini-kesini dia kolep, pas itu saya cek ke BPN ternyata itu sertifikatnya palsu," lanjut dia.
Baca Juga: 6 Jenis Perkawinan yang Dilarang Selain Poliandri Seperti Kisah Bu Siti
Mira, menyatakan dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta dari Rp 175 Juta yang pernah dia investasikan. Dia menyampaikan sebelumnya investasi tersebut berjalan lancar hingga september 2022 lalu mengalami kemacetan.
"Yang diinvestasikan semuanya 175 juta, cuman yang 75 juta sudah saya ambil, sisa kerugaian 100 juta, lancar awalnya, kalau yang 100 juta ini baru 8 bulan lancarnya, sekarang sudah 8 bulan mau 10 bulan udah enggak ada jasa udah engga ada uang, udah sekarang macet aja," kata dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan adanya pelaporan tersebut. Astuti mengatakan kejadian itu bermula pada 3 Maret 2023 telah terjadi dugaan tindak tipu gelap koperasi dan korban beru melaporkannya ke pihak kepolisian pada Kamis (1/5/2023).
"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh YK (Ketua Koperasi Murni Berkah Jaya) terhadap pelapor dan 35 orang korban lainnya dengan cara terlapor menjalankan usaha Koperasi Murni Berkah," ujar Astuti
"Nilai investarinya antara Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 90 juta untuk jangka waktu Investasi 12 bulan dan menjanjikan keuntungan sebesar 5%-7% per bulan," lanjut dia.