SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menetapkan pria berinisial K (31 tahun) alias Daro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan anak laki-laki berusia 3 tahun di Kampung Cibatu Caringin RT 30/5, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan kekasih Daro yaitu D hanya menjadi saksi. "Sudah [ditetapkan tersangka], yang ditahan hanya berinisial K. Kalau yang teman ceweknya hanya saksi," kata Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada sukabumiupdate.com, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya
Dugaan penculikan ini terjadi pada Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu Daro dan D pergi ke masjid yang berada tak jauh dari rumah anak laki-laki itu.
Usai dari masjid, Daro kemudian menghampiri anak laki-laki tersebut lantas menggendongnya dan membawanya ke arah jalan raya. Adapun jarak antara rumah anak itu dengan jalan raya sekitar 30 meter.
Ketika di pinggir jalan raya, ada warga yang mengenali anak tersebut dan di saat bersamaan datang bibi sang anak. Daro sempat mempertahankan anak itu sampai terjadi tarik-menarik. Tak lama, warga lain berdatangan hingga mengerumuni Daro yang sudah bersama teman wanitanya.
Tidak diketahui siapa yang awalnya melayangkan pukulan hingga keduanya menjadi sasaran amuk warga.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Kasus ini pun berlanjut ke kepolisian. Sementara itu perwakilan keluarga Daro sudah mendatangi pihak keluarga anak laki-laki tersebut, pada Kamis, 1 Juni 2023. Tujuan keluarga Daro yaitu meminta maaf dan mengklarifikasi kejadian tersebut.
Daro merupakan warga Kampung Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Tetangga lebih mengenal pria tersebut dengan sebutan Daro.
Pihak keluarga menyatakan kalau Daro pernah masuk RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi pada 2021 lalu karena menderita gangguan jiwa. Daro mengalami hal itu semenjak istrinya meninggal dunia pada 2021. "Punya riwayat gangguan jiwa sejak ditinggal istrinya tahun 2021, ditinggal mati. Istrinya itu orang Kalapanunggal," ujar J (61 tahun) ayah Daro pada Rabu malam, 31 Mei 2023.
Baca Juga: 6 Jenis Perkawinan yang Dilarang Selain Poliandri Seperti Kisah Bu Siti
Daro sejatinya memiliki 3 orang anak, yang paling besar berusia 10 tahun dan yang paling kecil berusia 4 tahun. "Yang satu anaknya sama bapak, yang dua anaknya di Kalapanunggal," kata J.
Terkait dugaan penculikan ini, J menyatakan tak mengetahui pasti kenapa anaknya melakukan hal tersebut. Namun J menduga Daro merasa kangen kepada anaknya sebab sudah lama tidak bertemu.
"Kan penyayang ke anak, sudah setahunan tidak ketemu anaknya," kata J.
Baca Juga: Bukan Poliandri Seperti Bu Siti Bersuami 2, Status Poligami Legal di 20 Negara Asia!
Sementara itu, tetangga rumah mengenal Daro sebagai sosok yang baik dan rajin beribadah. Untuk kesehariannya, Daro bekerja di kebun.
"Kalau pun harus demi Allah saya demi Allah bersaksi dia seorang ahli ibadah bahkan setiap Magrib tidak pernah ketinggalan salat berjamaah, begitupun dengan salat Subuh. Nah kesehariannya hanya kuli macul," ujar Andri Kurniawan (35 tahun), tetangga.
Adapun D, sosok wanita yang juga jadi sasaran amuk warga bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Widya Hardini (29 tahun).
Baca Juga: Hukum Poliandri dalam Islam Seperti Bu Siti: Hubungan dengan Suami Kedua Zina!
Widya mengatakan bahwa D sudah bekerja selama 2 tahun sebagai asisten rumah tangga di rumahnya. Namun baru 3 bulan tinggal di Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit.
Widya mengatakan sebelum peristiwa itu terjadi, D sempat meminta izin untuk mengurus NA (syarat nikah). Karena rencananya D akan menikah dengan Daro."Jadi pagi itu pukul 06.30 WIB, ia pamit ke saya berangkat dari rumah mau bikin NA sama calon suaminya," ujarnya.
Menurutnya, D merupakan sosok yang baik dan bukan kriminal. "Dia itu orangnya biasa saja, mengurus dan menyayangi anak saya, tidak ada karakter yang beda makanya dia tinggal sama saya lama," ungkap dia.