SUKABUMIUPDATE.com - Memasuki libur panjang dan cuti bersama, Polres Sukabumi Kota menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan patroli mobile ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas pada Kamis malam, 1 Juni 2023.
Selain memastikan kondusifitas, patroli juga untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan bermotor yang dimodifikasi knalpot brong. Ini disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo lewat Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih.
"Tadi malam kami melaksanakan KRYD dalam menghadapi libur panjang dan cuti bersama untuk memastikan kondusifitas kamtibmas di wilayah,” ujar Astuti pada Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: 1 Juni Tilang Manual Berlaku Lagi di Sukabumi, Salah Satunya Sasar Bonceng Tiga
"Hasil kegiatan tadi malam, kami melakukan tindakan menggunakan ETLE Mobile dan tilang di tempat (manual) terhadap sembilan oknum pengendara yang melanggar lalu lintas serta memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong atau knalpot bising," imbuh dia.
Diketahui, Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota kembali memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual mulai 1 Juni 2023. Pascadiberlakukan kebijakan ini, Satlantas menjaring 46 pelanggaran yang ditindak petugas pemilik sertifikasi penindakan.